Berita

Publika

BENCANA BANJIR

PWI: Pers Jangan Mengeksploitasi Korban!

RABU, 22 JANUARI 2014 | 07:17 WIB

BENCANA banjir melanda berbagai daerah di Indonesia pada bulan Januari 2014. Bencana alam ini menjadi keprihatinan nasional karena menimbulkan kerugian yang besar dan penderitaan yang serius bagi banyak warga Indonesia.

Semua pihak harus memberikan kontribusi masing-masing dan bahu-membahu untuk menangani bencana banjir yang terjadi dan meringankan beban para korban. Tanpa terkecuali dalam hal ini adalah kalangan pers.

Pers berperan besar dalam menyebarluaskan informasi dan menfasilitas alur komunikasi tentang bencana banjir. Masyarakat sangat tergantung kepada pers untuk mendapatkan informasi-informasi tentang situasi bencana. Pemerintah dan lembaga-lembaga pemberi bantuan juga sangat tergantung kepada media massa untuk mendapatkan gambaran tentang skala kerusakan yang terjadi, kondisi korban dan jenis-jenis bantuan yang diharapkan. Namun pada saat yang sama, juga mulai muncul keluhan tentang pemberitaan pers yang dianggap berlebihan atau justru memicu keresahan di masyarakat.


Untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi penanggulangan bencana banjir, dan untuk mendorong peran pers yang produktif dalam membantu menangani masalah bencana banjir, PWI menyampaikan himbauan sebagai berikut:

1. Dalam pemberitaan tentang bencana banjir, pers Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait dengan kewajiban media atau wartawan untuk memenuhi prinsip-prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, uji informasi dan kehati-hatian. Prinsip-prinsip ini mutlak diperhatikan agar pers dapat menghindari pemberitaan sedikit-banyak, sengaja atau tidak sengaja, justru bersifat menyesatkan, menimbulkan kebingungan atau menambah kepanikan warga masyarakat yang menjadi korban bencana banjir secara langsung maupun tidak langsung.

2. Dalam pemberitaan tentang bencana banjir, pers harus mengedepankan empati kepada korban. Pers mempunyai tanggung-jawab moral untuk meringankan beban korban melalui sajian informasi yang lebih memadahi, menghibur, menentramkan dan menumbuhkan  optimisme korban bahwa keadaan akan menjadi lebih baik dalam waktu segera, serta bahwa semua pihak berkomitmen untuk memberikan bantuan. Sebaliknya, pers harus dapat menahan diri dan tidak menunjukkan  tendensi-tendensi untuk mengeksploitasi nasib korban dan mendramatisasi keadaan bencana demi alasan rating, oplah atau hit.

3. Situasi bencana mengundang perhatian kekuatan-kekuatan politik. Partai politik dan politisi t bergerak untuk memberikan bantuan. Namun pada sisi lain juga terlihat mereka berusaha memanfaatkan momentum bencana guna pencitraan diri atau delegitimasi atas lawan-lawan politik. Yang perlu digarisbawahi, pemanfaatan momentum bencana alam untuk kepentingan pencitraan diri dan delegitimasi atas lawan politik itu tak pelak menggunakan media massa sebagai panggung utama.

Pers perlu mengantisipasi keadaan ini dan tidak larut dalam persaingan antar kelompok politik guna memanfaatkan momentum bencana banjir untuk tujuan-tujuan politik. Pers harus dapat mengambil jarak, bahkan bersikap kritis terhadap segala bentuk upaya politisasi bencana banjir. Pemberitaan pers harus fokus kepada upaya meringankan beban korban dan membantu penanggulangan bencana sesegera mungkin.

4. Dalam situasi bencana alam seperti saat ini, berbagai pihak biasanya memgambil inisiatif untuk menghimpun bantuan kemanusiaan dalam berbagai bentuknya untuk para korban. Pers harus berperan dalam mengontrol transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana alam tersebut. Perusahaan pers yang turut serta mengelola dana/bantuan bagi korban bencana harus memperhatikan pula Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Filantropi Media Massa yang telah mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kemanusiaan untuk media massa.

Demikian pernyataan sikap PWI terkait dengan peliputan pers tentang bencana banjir. Semoga dapat disebarluaskan dan menjadi pemahaman serta pelajaran bersama. [***]

Jakarta 22 Januari 2014.

Ketua Umum PWI Margiono
Sekjen Hendry CH Bangun

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya