Berita

akil mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Bisa Dipenjara Seumur Hidup

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta (Senin 20/1).

Hal ini dapat dilakukan oleh KPK sesuai dengan pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sangkaan kepada Akil. Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan suap oleh hakim sebagaimana diduga mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.


Apabila seseorang dijerat pasal tersebut, orang yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kendati demikian, Johan tidak dapat memastikan terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut terkesan terburu-buru dan mendahului jaksa.

"Hal tersebut dapat diputuskan setelah berkas penyidikan naik penuntutan (pengadilan)," tandas Johan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya