Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) telah kehilangan kontrolnya sebagai lembaga tertinggi negara. Akibatnya, lembaga-lembaga tinggi negara seperti presiden, DPR, BPK, dan MA berubah menjadi kerajaaan tanpa kontrol. Presiden menjadi super power, dan atas nama negara bertindak semaunya. MK kini berubah menjadi mesin suap, sementara DPR jadi ladang proyek mengeruk aggaran.
Atas kondisi inilah organisasi-organisasi non partai politik berniat mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagai tahapan proses, berbagai organisasi non partai itu akan membentuk MPR Sementara.
Pembentukan MPRS inilah yang akan menjadi agenda utama musawarah Forum Musyawaah Mufakat (FMM) II yang akan digelar organisasi-organisasi non partai politik selama dua hari, mulai lusa di Museum Kebangkitan Nasional Jakarta.
"Selain membentuk MPRS, agenda utama musyawarah juga menyiapkan sidang istimewa MPRS," kata Ketua Panitia Forum Musyawarah Mufakat, Ratna Sarumpaet kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 16/1).
Ratna menjelaskan agenda pembentukan MPRS ini merupakan tindak lanjut dari musawarah Forum Musyawaah Mufakat (FMM) I di Bandung, Oktober tahun lalu. Musyawarah saat itu memutuskan bahwa organisasi non partai politik akan memperjuangkan agar Indonesia kembali ke Pacasila dan UUD 45 serta megembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Pembentukan MPRS dan menyiapkan sidang istimewa MPRS tujuannya agar tercipta pemerintahan transisi," imbuh Ratna.
Ratna menyatakan langkah pembentukan pemerintahan transisi ini bisa berjalan tanpa pertumpahan darah. Syaratnya seluruh elemen bangsa, terasuk parpol dan pemerintah mendukung pemerintahan transisi yang akan dibentuk. Dalam pemerintahan transisi semua elemen bangsa nantinya secara bersama-sama melakukan pengengembalian sistem tatanegara berdasar Pancasila dan UUD 45.
"Setelah pemerintahan transisi ada, baru dibuat pemilu. Setelah terbentuk pemerintah sah baru dikawal MPR sebagai lembaga tertinggi negara," katanya.
[dem]