Berita

rivai kusumanegara/rmol

Wawancara

WAWANCARA

Rivai Kusumanegara: Kalau Mau Diuji Pengadilan, Kami Hargai

MINGGU, 05 JANUARI 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Memasuki tahun 2014, sengketa hukum di balik film Soekarno akan kembali bergulir. Bila tidak ada aral melintang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menyidangkan kasus dugaan pencurian hak cipta.

Selain di Pengadilan Niaga, kasus ini juga sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Rivai Kusumanegara menjelaskan sekali lagi perkembangan kasus ini. Rivai adalah kuasa hukum PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo, yang digugat Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati


Soekarnoputri. Berikut petikannya:

Bagaimana perkembangan kasus ini?

Ini ada beberapa gugatan, satu hak cipta, satu gugatan melawan hukum, satu pencemaran nama baik. Tanggal 7 Januari besok akan sidang lagi.

Kami dari awal melihat tidak ada permaslahan hukum. Hanya miskomunikasi. Tapi tidak masalah kalau memang harus diuji di pengadilan, sah-sah saja. Kita sangat hargai.

Maksudnya tidak ada masalah hukum? Perjanjian dengan Ibu Rachma sudah berakhir dengan baik-baik. Pengunduran diri beliau sudah diterima.

Masalah hak cipta juga tidak ada. Dikatakan menjiplak dari Maha Guru juga tidak ada. Timeline dan alur cerita film dengan Maha Guru pun berbeda.

Anda optimistis pengadilan akan menolak gugatan?

Kita tidak mau mendahului putusan pengadilan. Tapi pada prinsipnya, karena tidak ada permasalahan hukum, kita berharap pengadilan objektif dan berimbang.

Karena tidak ada permasalahan hukum itulah kita beranggapan kenapa penyelesaiannya tidak dengan jalan dimusyawarahkan.

Mediasi kan sudah dilakukan, proses hukum tetap lanjut?

Sudah. Tapi mediasi yang itu dilakukan para pihak. Pengadilan membuka forum mediasi lagi. Karena tidak ada permasalahan hukum saya berharap dan mendorong itu (selesai dengan mediasi oleh pengadilan). 

Kenapa berharap mediasi? Takut kalah dalam putusan pengadilan nanti?

Bukan begitu. Pertama dalam kode etik advokat ada disebutkan, harus mengutamakan perdamaian di dalam menyelesaikan masalah. Makanya saya berharap mediasi itu yang dilakukan.

Kedua, ini tdk ada persoalan hukumnya. Masalah ini tidak ada hubungannya sama dengan masalah utang piutang. Hanya persoalan miskomunikasi dan ketersinggungan aja.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya