Berita

abdul haris semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kami Melindungi Lima Saksi Kasus Korupsi Hambalang

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi Korban   (LPSK) belum bisa memutuskan apakah  memberikan perlindungan terhadap loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto.

“Kasus ini kompleks. Kami harus mencari tahu dulu, siapa sebetulnya menjadi korban, siapa pelaku, dan siapa paling perlu dilindungi,’’ ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/11).

Sebelumnya, bekas Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan karena dirinya mendapat ancaman.
 

 
Tri Dianto mengaku tidak tenang saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang karena mendapat informasi mengenai  ancaman itu.

Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, dalam kasus Hambalang, Nazaruddin juga menjadi saksi, dan pernah meminta perlindungan kepada LPSK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan diputuskan sikap LPSK?
Kami masih menunggu hasil penyelidikan tim satgas yang sedang melakukan investigasi dalam kasus Tri Dianto.

Nanti tim tersebut membuat risalah, dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam rapat paripurna. Di situ nanti kami putuskan, apa memberikan perlindungan atau tidak.
 
Berapa lama satgas melakukan penyelidikan?
Biasanya sih satu minggu sampai satu bulan. Semua itu tergantung dengan bagaimana kondisi di lapangan. Dalam melakukan penyelidikan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Kalau sampai sebulan, lama dong?
Memang begitu prosedurnya. Kami kan masih menunggu pihak Tri Dianto melengkapi berkas dan bukti.

Dalam kasus ini, kami membutuhkan data dan bukti yang detail, mengingat kompleksnya posisi Nazaruddin.

Tidak bisa dipercepat?
Semua tergantung kondisi di lapangan. LPSK sih pasti bekerja secepat mungkin. Tapi kami juga kan tidak mau terburu-buru, sehingga membuat keputusan yang kurang tepat.

Bagaimana kalau nyawa Tri Dianto benar-benar terancam?
Jika saat melakukan penyelidikan satgas menemukan adanya ancaman yang cukup serius, mereka bisa mengajukan perlindungan sementara.

Mereka tinggal meminta persetujuan kepada tiga pimpinan LPSK untuk melakukan itu. Biasannya perlindungan sementara diberikan selama tujuh hari.

Setelah habis perlindungan sementara, bagaimana?
Ya, harus dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan, apakah akan diberi perlindungan atau tidak. Kalau satgas tidak mengajukan perlindungan sementara untuk Tri Dianto, berarti kami menunggu hasil kerja satgas.

Apa sudah ada permintaan untuk memberikan perlindungan sementara?
Belum ada. Tim yang menerima berkas Tri Dianto baru membuat laporan kepada kami. Mungkin mereka masih mempelajarinya, karena seperti saya bilang, masalah ini kompleks.
 
Kalau melindungi Tri Dianto, apa LPSK sanggup?
Siapapun yang dihadapi, kami akan melakukan tugas sebaik mungkin. Melindungi siapapun yang meminta perlindungan bila patut untuk dilindungi.
 
Berapa saksi kasus Hambalang yang meminta perlindungan LPSK?

Kami melindungi lima saksi kasus korupsi Hambalang. Mereka merasa mendapat ancaman teror hingga pembunuhan. Makanya mereka kami lindungi.
 
Sampai saat ini LPKS juga sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari satu saksi lainnya. Dia baru mengajukan karena ke mana pun dia pergi, selalu merasa diikuti. Kami masih memproses yang satu itu.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya