Berita

abdul haris semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kami Melindungi Lima Saksi Kasus Korupsi Hambalang

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi Korban   (LPSK) belum bisa memutuskan apakah  memberikan perlindungan terhadap loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto.

“Kasus ini kompleks. Kami harus mencari tahu dulu, siapa sebetulnya menjadi korban, siapa pelaku, dan siapa paling perlu dilindungi,’’ ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/11).

Sebelumnya, bekas Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan karena dirinya mendapat ancaman.
 

 
Tri Dianto mengaku tidak tenang saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang karena mendapat informasi mengenai  ancaman itu.

Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, dalam kasus Hambalang, Nazaruddin juga menjadi saksi, dan pernah meminta perlindungan kepada LPSK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan diputuskan sikap LPSK?
Kami masih menunggu hasil penyelidikan tim satgas yang sedang melakukan investigasi dalam kasus Tri Dianto.

Nanti tim tersebut membuat risalah, dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam rapat paripurna. Di situ nanti kami putuskan, apa memberikan perlindungan atau tidak.
 
Berapa lama satgas melakukan penyelidikan?
Biasanya sih satu minggu sampai satu bulan. Semua itu tergantung dengan bagaimana kondisi di lapangan. Dalam melakukan penyelidikan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Kalau sampai sebulan, lama dong?
Memang begitu prosedurnya. Kami kan masih menunggu pihak Tri Dianto melengkapi berkas dan bukti.

Dalam kasus ini, kami membutuhkan data dan bukti yang detail, mengingat kompleksnya posisi Nazaruddin.

Tidak bisa dipercepat?
Semua tergantung kondisi di lapangan. LPSK sih pasti bekerja secepat mungkin. Tapi kami juga kan tidak mau terburu-buru, sehingga membuat keputusan yang kurang tepat.

Bagaimana kalau nyawa Tri Dianto benar-benar terancam?
Jika saat melakukan penyelidikan satgas menemukan adanya ancaman yang cukup serius, mereka bisa mengajukan perlindungan sementara.

Mereka tinggal meminta persetujuan kepada tiga pimpinan LPSK untuk melakukan itu. Biasannya perlindungan sementara diberikan selama tujuh hari.

Setelah habis perlindungan sementara, bagaimana?
Ya, harus dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan, apakah akan diberi perlindungan atau tidak. Kalau satgas tidak mengajukan perlindungan sementara untuk Tri Dianto, berarti kami menunggu hasil kerja satgas.

Apa sudah ada permintaan untuk memberikan perlindungan sementara?
Belum ada. Tim yang menerima berkas Tri Dianto baru membuat laporan kepada kami. Mungkin mereka masih mempelajarinya, karena seperti saya bilang, masalah ini kompleks.
 
Kalau melindungi Tri Dianto, apa LPSK sanggup?
Siapapun yang dihadapi, kami akan melakukan tugas sebaik mungkin. Melindungi siapapun yang meminta perlindungan bila patut untuk dilindungi.
 
Berapa saksi kasus Hambalang yang meminta perlindungan LPSK?

Kami melindungi lima saksi kasus korupsi Hambalang. Mereka merasa mendapat ancaman teror hingga pembunuhan. Makanya mereka kami lindungi.
 
Sampai saat ini LPKS juga sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari satu saksi lainnya. Dia baru mengajukan karena ke mana pun dia pergi, selalu merasa diikuti. Kami masih memproses yang satu itu.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya