Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Hukuman Fathanah Sudah Berat, Tapi Kami Tetap Ajukan Banding

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.

“Kami banding karena penerapan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Kami ingin diperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK,’’’ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.


Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, putusan hakim diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan memperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pertimbangan KPK mengajukan banding itu?
Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat itu. Ada tuntutan  jaksa penuntut dari KPK yang tidak dikabulkan hakim.

Sebelumnya sudah kita pelajari masalah putusan itu. Tentu putusan itu harus diteliti secara lengkap oleh jaksa penuntut KPK. Maka disimpulkan diajukan banding.

KPK merasa hukuman Fathanah masih ringan?
Hukuman Fathanah sudah berat, tapi tetap kami ajukan banding. Masalahnya, jaksa KPK meyakini Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga. Namun menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua.

Putusan hakim menyebutkan, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Ini menyangkut penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
   
Kenapa tidak langsung banding setelah diputuskan?
Kami diberikan waktu untuk  berpikir-pikir. Kami juga melihat  sikap terdakwa.

Fathanah terjaring operasi tangkap tangan, apa harus diperberat hukumannya?
KPK tidak boleh bergerak di luar ketentuan hukum yang ada. Ketentuan yang ada kan dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa menambah batas yang ditentukan atau mengurangi dari batas yang ditentukan itu.

Bukankah Fathanah dijerat pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang?
Benar. Tapi itu ada aturan hukumnya juga. Artinya, batasan hukuman maksimal tidak boleh dilebihi.

Idealnya dihukum 20 tahun, begitu?
Seingat saya ancaman pidananya untuk yang kasus suap bisa mencapai 20 tahun.

Memang bisa maksimal ke sana.

Kalau kasus tindak pidana pencucian uang, bagaimana?
Sama sekitar itu juga ancamannya. Hanya saja ada ketentuan lainnya juga yang memberikan rambu-rambu.

Dijerat dalam dua kasus, apa hukumannya ditambahkan?
Tidak bisa asal menjumlahkan antara tuntutan ancaman suap dengan TPPU itu. Sebab, ada pertimbangan. Misalnya di pencucian uang, walau bisa 20 tahun, tapi ada ketentuan umum yang  memberikan batasan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
 
Normatifnya berapa seharusnya hukuman Fathanah?
Kalau normatifnya tentu kita lihat ancamananya itu. Kita harus mempertimbangkan yang meringankan terdakwa.

Kalau banding, apa hukuman Fathanah melebihi 14 tahun?

Jangan kecenderungan itu dibuat. Dari aspek hukuman antara tuntutan dan putusan hukuman tentu sudah dalam ambang batas. Dengan hukuman 14 tahun itu, saya rasa sudah cukup berat kok.

Ada yang menginginkan Fathanan dihukum berat, ini bagaimana?

Masyarakat kan tidak paham juga aturan ancaman itu, kan ada hal yang meringankan.

Kalau masyarakat mau hukuman koruptor itu berat, desak saja DPR untuk membuat ancamannya lebih berat. KPK  hanya pelaksana undang-undang.  ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya