Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Hukuman Fathanah Sudah Berat, Tapi Kami Tetap Ajukan Banding

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.

“Kami banding karena penerapan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Kami ingin diperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK,’’’ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.


Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, putusan hakim diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan memperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pertimbangan KPK mengajukan banding itu?
Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat itu. Ada tuntutan  jaksa penuntut dari KPK yang tidak dikabulkan hakim.

Sebelumnya sudah kita pelajari masalah putusan itu. Tentu putusan itu harus diteliti secara lengkap oleh jaksa penuntut KPK. Maka disimpulkan diajukan banding.

KPK merasa hukuman Fathanah masih ringan?
Hukuman Fathanah sudah berat, tapi tetap kami ajukan banding. Masalahnya, jaksa KPK meyakini Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga. Namun menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua.

Putusan hakim menyebutkan, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Ini menyangkut penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
   
Kenapa tidak langsung banding setelah diputuskan?
Kami diberikan waktu untuk  berpikir-pikir. Kami juga melihat  sikap terdakwa.

Fathanah terjaring operasi tangkap tangan, apa harus diperberat hukumannya?
KPK tidak boleh bergerak di luar ketentuan hukum yang ada. Ketentuan yang ada kan dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa menambah batas yang ditentukan atau mengurangi dari batas yang ditentukan itu.

Bukankah Fathanah dijerat pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang?
Benar. Tapi itu ada aturan hukumnya juga. Artinya, batasan hukuman maksimal tidak boleh dilebihi.

Idealnya dihukum 20 tahun, begitu?
Seingat saya ancaman pidananya untuk yang kasus suap bisa mencapai 20 tahun.

Memang bisa maksimal ke sana.

Kalau kasus tindak pidana pencucian uang, bagaimana?
Sama sekitar itu juga ancamannya. Hanya saja ada ketentuan lainnya juga yang memberikan rambu-rambu.

Dijerat dalam dua kasus, apa hukumannya ditambahkan?
Tidak bisa asal menjumlahkan antara tuntutan ancaman suap dengan TPPU itu. Sebab, ada pertimbangan. Misalnya di pencucian uang, walau bisa 20 tahun, tapi ada ketentuan umum yang  memberikan batasan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
 
Normatifnya berapa seharusnya hukuman Fathanah?
Kalau normatifnya tentu kita lihat ancamananya itu. Kita harus mempertimbangkan yang meringankan terdakwa.

Kalau banding, apa hukuman Fathanah melebihi 14 tahun?

Jangan kecenderungan itu dibuat. Dari aspek hukuman antara tuntutan dan putusan hukuman tentu sudah dalam ambang batas. Dengan hukuman 14 tahun itu, saya rasa sudah cukup berat kok.

Ada yang menginginkan Fathanan dihukum berat, ini bagaimana?

Masyarakat kan tidak paham juga aturan ancaman itu, kan ada hal yang meringankan.

Kalau masyarakat mau hukuman koruptor itu berat, desak saja DPR untuk membuat ancamannya lebih berat. KPK  hanya pelaksana undang-undang.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya