Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Hukuman Fathanah Sudah Berat, Tapi Kami Tetap Ajukan Banding

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.

“Kami banding karena penerapan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Kami ingin diperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK,’’’ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.


Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, putusan hakim diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan memperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pertimbangan KPK mengajukan banding itu?
Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat itu. Ada tuntutan  jaksa penuntut dari KPK yang tidak dikabulkan hakim.

Sebelumnya sudah kita pelajari masalah putusan itu. Tentu putusan itu harus diteliti secara lengkap oleh jaksa penuntut KPK. Maka disimpulkan diajukan banding.

KPK merasa hukuman Fathanah masih ringan?
Hukuman Fathanah sudah berat, tapi tetap kami ajukan banding. Masalahnya, jaksa KPK meyakini Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga. Namun menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua.

Putusan hakim menyebutkan, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Ini menyangkut penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
   
Kenapa tidak langsung banding setelah diputuskan?
Kami diberikan waktu untuk  berpikir-pikir. Kami juga melihat  sikap terdakwa.

Fathanah terjaring operasi tangkap tangan, apa harus diperberat hukumannya?
KPK tidak boleh bergerak di luar ketentuan hukum yang ada. Ketentuan yang ada kan dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa menambah batas yang ditentukan atau mengurangi dari batas yang ditentukan itu.

Bukankah Fathanah dijerat pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang?
Benar. Tapi itu ada aturan hukumnya juga. Artinya, batasan hukuman maksimal tidak boleh dilebihi.

Idealnya dihukum 20 tahun, begitu?
Seingat saya ancaman pidananya untuk yang kasus suap bisa mencapai 20 tahun.

Memang bisa maksimal ke sana.

Kalau kasus tindak pidana pencucian uang, bagaimana?
Sama sekitar itu juga ancamannya. Hanya saja ada ketentuan lainnya juga yang memberikan rambu-rambu.

Dijerat dalam dua kasus, apa hukumannya ditambahkan?
Tidak bisa asal menjumlahkan antara tuntutan ancaman suap dengan TPPU itu. Sebab, ada pertimbangan. Misalnya di pencucian uang, walau bisa 20 tahun, tapi ada ketentuan umum yang  memberikan batasan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
 
Normatifnya berapa seharusnya hukuman Fathanah?
Kalau normatifnya tentu kita lihat ancamananya itu. Kita harus mempertimbangkan yang meringankan terdakwa.

Kalau banding, apa hukuman Fathanah melebihi 14 tahun?

Jangan kecenderungan itu dibuat. Dari aspek hukuman antara tuntutan dan putusan hukuman tentu sudah dalam ambang batas. Dengan hukuman 14 tahun itu, saya rasa sudah cukup berat kok.

Ada yang menginginkan Fathanan dihukum berat, ini bagaimana?

Masyarakat kan tidak paham juga aturan ancaman itu, kan ada hal yang meringankan.

Kalau masyarakat mau hukuman koruptor itu berat, desak saja DPR untuk membuat ancamannya lebih berat. KPK  hanya pelaksana undang-undang.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya