Berita

trimedya panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Dana Pensiun Cair Kalau Disetujui Kemenpan-RB

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:07 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPR sedang melakukan pendekatan dengan pimpinan fraksi agar anggota dewan yang korupsi tidak diberikan hak pensiun.     

”Caranya agar surat pengajuan hak pensiun itu tidak ditandatangani pimpinan DPR,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun. “Kita kan berpegang pada aturan. Kalau memang aturannya seperti itu, Nazar tetap berhak untuk mendapatkan dana pensiun,” kata Elza Syarief.


Ketua DPR Marzuki Alie menilai, kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan.

“Maka mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun,” kata Marzuki.
Trimedya selanjutnya mengatakan, untuk mendapatkan pensiun, syaratnya harus mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berikut kutipan selengkapnya;
Bukankah surat itu hanya formalitas?
Kalau tidak ditandatangani Kemenpan-RB, dana pensiun tidak bisa cair. Artinya, bekas anggota DPR itu tidak bisa menerima uang pensiun.

Orang yang mau mendapatkan pensiun itu harus membuat surat ditujukan ke Setjen DPR. Kemudian diteruskan ke Kemenpan-RB. Dana pensiun cair bila disetujui Kemenpan-RB.

Apa pimpinan fraksi setuju tidak menandatangani  surat itu?
Ya, akan kami usahakan. Ini kan untuk kebaikan bersama.

Mengapa sebelum masalah ini ramai, BK tidak melakukan pencegahan seperti berkomunikasi dengan fraksi-fraksi?

Kami sudah berkomunikasi tentang hal ini. Tapi kan hanya bersifat imbauan. Karena BK kan baru bisa bertindak kalau tidak ada aduan ataupun terjadi keresahan di masyarakat. Dengan mencuatnya kasus ini, akan mempermudah kami untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa ada bekas anggota DPR yang divonis korupsi itu mengajukan dana pensiun?

Hingga saat ini belum ada dana pensiun yang diterima bekas anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, termasuk bekas anggota DPR yang telah divonis. Bekas anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan bekas anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.

Begitu juga Bang Panda Nababan belum mengajukan hak dana pensiun. Lima perak pun dia belum dapat sampai detik ini.  Kalau ada yang bilang Bang Panda sudah dapat dana pensiun, itu sama sekali tidak benar.

Uang pensiun yang akan diterima berapa banyak sih?
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, minimal Rp 5,1 juta.

Apa ada solusi lain?
BK akan mengusulkan untuk merevisi ketentuan agar menghapuskan dana pensiun bagi anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.
 
Bukankah melakukan revisi itu memakan waktu lama?
Ya, mau bagaimana lagi. Aturannya kan memang sudah seperti itu. Tapi sebagai langkah antisipasi, seperti yang saya bilang tadi, BK  melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi sebagai langkah konkret mengevaluasi dana pensiun, agar dana pensiun tidak bisa dikeluarkan bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya