Berita

trimedya panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Dana Pensiun Cair Kalau Disetujui Kemenpan-RB

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:07 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPR sedang melakukan pendekatan dengan pimpinan fraksi agar anggota dewan yang korupsi tidak diberikan hak pensiun.     

”Caranya agar surat pengajuan hak pensiun itu tidak ditandatangani pimpinan DPR,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun. “Kita kan berpegang pada aturan. Kalau memang aturannya seperti itu, Nazar tetap berhak untuk mendapatkan dana pensiun,” kata Elza Syarief.


Ketua DPR Marzuki Alie menilai, kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan.

“Maka mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun,” kata Marzuki.
Trimedya selanjutnya mengatakan, untuk mendapatkan pensiun, syaratnya harus mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berikut kutipan selengkapnya;
Bukankah surat itu hanya formalitas?
Kalau tidak ditandatangani Kemenpan-RB, dana pensiun tidak bisa cair. Artinya, bekas anggota DPR itu tidak bisa menerima uang pensiun.

Orang yang mau mendapatkan pensiun itu harus membuat surat ditujukan ke Setjen DPR. Kemudian diteruskan ke Kemenpan-RB. Dana pensiun cair bila disetujui Kemenpan-RB.

Apa pimpinan fraksi setuju tidak menandatangani  surat itu?
Ya, akan kami usahakan. Ini kan untuk kebaikan bersama.

Mengapa sebelum masalah ini ramai, BK tidak melakukan pencegahan seperti berkomunikasi dengan fraksi-fraksi?

Kami sudah berkomunikasi tentang hal ini. Tapi kan hanya bersifat imbauan. Karena BK kan baru bisa bertindak kalau tidak ada aduan ataupun terjadi keresahan di masyarakat. Dengan mencuatnya kasus ini, akan mempermudah kami untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa ada bekas anggota DPR yang divonis korupsi itu mengajukan dana pensiun?

Hingga saat ini belum ada dana pensiun yang diterima bekas anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, termasuk bekas anggota DPR yang telah divonis. Bekas anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan bekas anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.

Begitu juga Bang Panda Nababan belum mengajukan hak dana pensiun. Lima perak pun dia belum dapat sampai detik ini.  Kalau ada yang bilang Bang Panda sudah dapat dana pensiun, itu sama sekali tidak benar.

Uang pensiun yang akan diterima berapa banyak sih?
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, minimal Rp 5,1 juta.

Apa ada solusi lain?
BK akan mengusulkan untuk merevisi ketentuan agar menghapuskan dana pensiun bagi anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.
 
Bukankah melakukan revisi itu memakan waktu lama?
Ya, mau bagaimana lagi. Aturannya kan memang sudah seperti itu. Tapi sebagai langkah antisipasi, seperti yang saya bilang tadi, BK  melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi sebagai langkah konkret mengevaluasi dana pensiun, agar dana pensiun tidak bisa dikeluarkan bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya