Berita

trimedya panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Trimedya Panjaitan: Dana Pensiun Cair Kalau Disetujui Kemenpan-RB

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:07 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPR sedang melakukan pendekatan dengan pimpinan fraksi agar anggota dewan yang korupsi tidak diberikan hak pensiun.     

”Caranya agar surat pengajuan hak pensiun itu tidak ditandatangani pimpinan DPR,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, kliennya tetap memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun. “Kita kan berpegang pada aturan. Kalau memang aturannya seperti itu, Nazar tetap berhak untuk mendapatkan dana pensiun,” kata Elza Syarief.


Ketua DPR Marzuki Alie menilai, kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan.

“Maka mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun,” kata Marzuki.
Trimedya selanjutnya mengatakan, untuk mendapatkan pensiun, syaratnya harus mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berikut kutipan selengkapnya;
Bukankah surat itu hanya formalitas?
Kalau tidak ditandatangani Kemenpan-RB, dana pensiun tidak bisa cair. Artinya, bekas anggota DPR itu tidak bisa menerima uang pensiun.

Orang yang mau mendapatkan pensiun itu harus membuat surat ditujukan ke Setjen DPR. Kemudian diteruskan ke Kemenpan-RB. Dana pensiun cair bila disetujui Kemenpan-RB.

Apa pimpinan fraksi setuju tidak menandatangani  surat itu?
Ya, akan kami usahakan. Ini kan untuk kebaikan bersama.

Mengapa sebelum masalah ini ramai, BK tidak melakukan pencegahan seperti berkomunikasi dengan fraksi-fraksi?

Kami sudah berkomunikasi tentang hal ini. Tapi kan hanya bersifat imbauan. Karena BK kan baru bisa bertindak kalau tidak ada aduan ataupun terjadi keresahan di masyarakat. Dengan mencuatnya kasus ini, akan mempermudah kami untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa ada bekas anggota DPR yang divonis korupsi itu mengajukan dana pensiun?

Hingga saat ini belum ada dana pensiun yang diterima bekas anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, termasuk bekas anggota DPR yang telah divonis. Bekas anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan bekas anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.

Begitu juga Bang Panda Nababan belum mengajukan hak dana pensiun. Lima perak pun dia belum dapat sampai detik ini.  Kalau ada yang bilang Bang Panda sudah dapat dana pensiun, itu sama sekali tidak benar.

Uang pensiun yang akan diterima berapa banyak sih?
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, minimal Rp 5,1 juta.

Apa ada solusi lain?
BK akan mengusulkan untuk merevisi ketentuan agar menghapuskan dana pensiun bagi anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.
 
Bukankah melakukan revisi itu memakan waktu lama?
Ya, mau bagaimana lagi. Aturannya kan memang sudah seperti itu. Tapi sebagai langkah antisipasi, seperti yang saya bilang tadi, BK  melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi sebagai langkah konkret mengevaluasi dana pensiun, agar dana pensiun tidak bisa dikeluarkan bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya