Berita

Boy Rafli Amar

Wawancara

WAWANCARA

Boy Rafli Amar: Pembentukan Densus Anti Korupsi Masih Dikaji Secara Mendalam

JUMAT, 08 NOVEMBER 2013 | 09:18 WIB

Porli masih melakukan pengkajian secara mendalam mengenai ide pembentukan Densus Anti Korupsi.

“Kami evaluasi kapasitas dan kemampuan penyidik Polri. Maka perlu kajian yang mendalam mengenai itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Polri, lanjut Boy, terus berupaya melakukan terobosan untuk mencegah praktik korupsi. Antara lain, merespons positif terhadap rencana pembentukan Densus Anti Korupsi.


“Ini pertanda besarnya harapan masyarakat terhadap Polri untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa lagi yang perlu dikaji?
Tentu banyak. Makanya Polri sampai saat ini masih terus melakukan pengkajian secara mendalam mengenai itu.

Yang paling penting dikaji soal apa?
Mempelajari dan mengevaluasi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sudah berjalan. Pengkajian itu perlu dilakukan agar penanganannya jauh lebih baik lagi.

Kenapa nggak langsung dibentuk saja, bukankah masalah korupsi sudah sering ditangani?
Pembentukan struktur baru dalam tubuh Polri harus dikaji serta dikomunikasikan dengan kementerian lainnya. Nggak bisa buru-buru.

Dengan kementerian mana saja?
Kementerian yang perlu dilakukan komunikasi lebih lanjut, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan dan lainnya. Tidak bisa diputuskan sendiri oleh Polri. Pada prinsipnya perlu dikomunikasikan bila ada penambahan struktur.

Apa langkah persiapan komunikasi itu sudah dilakukan?

Sudah. Itu selalu kami lakukan.  Saat ini juga Polri terus melakukan capacity building untuk peningkatan kemampuan penyidik Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal itu  dilakukan dengan upaya peningkatan anggaran pendidikan, peningkatan koordinasi dengan penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan KPK. Termasuk juga dengan BPK dan BPKP. Kita sudah lakukan langkah itu.

Apa itu saja yang dilakukan?

Tidak. Kami juga terus berupaya meningkatkan kemampuan penyidik kita dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan. Terutama bagi penyidik Polri yang berada di daerah, seperti di tingkat Polda dan Polres. Penyidik Polri sudah ada sampai tingkat Polres.  Saat ini Polri fokus pada peningkatan kemampuan, makanya kita berikan dukungan anggaran pendidikan kepada penyidik di daerah.

Bagaimana dengan kewenangan Densus Anti Korupsi itu?
Kami akan komunikasikan dengan DPR. Makanya kami terus lakukan pengkajian secara simultan.

 Buat apa bicara dengan DPR, bukankah Polri sudah punya kewenangan penyidikan terhadap kasus korupsi?

Perlu dibicarakan dengan DPR karena terkait dengan persetujuan anggaran. Selain itu, mana tahu ada revisi undang-undang juga.

Artinya Densus Anti Korupsi ini akan membantu KPK memberantas Korupsi sampai ke daerah?
Betul sekali. Selama ini yang tidak terjangkau KPK, tentu penyidik Polri di tingkat Polda dan Polres yang akan menangani kasus korupsi itu.

Tidak akan ada tabrakan kewenangan dengan KPK dan Kejaksaan?
Tidak ada. Kami selalu memegang prinsip sinergitas dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan KPK  dan Kejaksaan Agung. Koordinasi dan sinergitas penting untuk hindari benturan kewenangan itu.

Berapa banyak kasus korupsi yang ditangani penyidik Polri di daerah?
Rata-rata dalam satu tahun 500 perkara kasus tindak pidana korupsi. Semuanya diselesaikan penyidik Polri.

Siapa saja yang dijerat dan kasus apa saja?
Kasus tindak pidana korupsi biasanya terkait penyelewengan APBD dan penggunaan APBN. Selain itu, kami juga menangani kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan penyalahgunaan wewenang pejabat tingkat daerah, baik pejabat di provinsi atau kabupaten/kota.

Apa ada kendala?
Ada. Antara lain masalah kewenangan dalam melakukan penyadapan. Polri menangani kasus terorisme dan narkoba sesuai amanahnya. Maka untuk melakukan tugas penanganan tindak pidana korupsi, kewenangan penyadapan itu perlu disesuaikan karena ini kan kaitannya dengan extra ordinary crime.

Apa Densus Anti Korupsi ini bisa menindak oknum internal Polri yang korupsi ?
Bisa dong. Tindak pidana korupsi itu kan bisa menimpa internal Polri juga. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya