Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Temuan BNN Tidak Mempengaruhi Putusan MKK Terhadap Akil Mochtar

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 09:54 WIB

Kalau tidak ada aral melintang, hari Jumat ini, pukul 10 WIB, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) akan menentukan status Akil Mochtar. Apa diberhentikan secara terhormat atau tidak secara terhormat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang jelas, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak  mempengaruhi putusan MKK terhadap Akil Mochtar.

Demikian disampaikan anggota MKK Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


“Sebetulnya kami sudah mengeluarkan keputusan sejak Senin (28/10),’’ ujar bekas Ketua MK itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa tidak mempertimbangkan temuan BNN bahwa DNA Akil Mochtar sama dengan lintingan ganja yang ditemukan di ruang kerja Akil?
Sebelumnya banyak spekulasi terkait temuan narkoba di ruang kerja Akil. Sementara BNN pun belum bisa memberikan kepastian apakah Akil memakai narkoba. Sedangkan kami perlu cepat mengeluarkan putusan.

Kalau memang sudah diputuskan sejak Senin lalu, kenapa tidak langsung diumumkan?

MKK masih perlu melakukan rapat finalisasi yang akan dilaksanakan nanti malam (kemarin malam).

Apa kira-kira hasilnya?
Saya belum boleh membukanya sekarang. Besok saja (Jumat, 1/11). Tunggu pengumuman resminya pukul 10 WIB.
 
Bukankah Akil sudah mengundurkan diri dari Ketua MK?
Betul.  Tapi  kami  meminta agar  MK jangan memproses surat pengunduran diri Akil dulu.

Kenapa?
Kalau pengunduran dirinya kita terima, berarti itu terhormat.
 
Apa hubungannya?
 Berhubungan dong. Kalau surat itu diterima. Artinya dia diberhentikan secara terhormat. Dia tetap punya hak administratif seperti hak mendapat penghargaan sebagai pahlawan negara, mendapatkan hak finansial berupa uang pensiun, serta hak protokoler seperti mendapat jamuan Duta Besar apabila ke luar negeri. Enak banget kalau seperti itu.
 
Kalau diberhentikan secara tidak hormat?
Tidak mendapatkan seperti yang saya sebutkan tadi. Sebab,berdasarkan Undang-undang Kepegawaian memang begitu.  

Apa ini artinya Majelis Kehormatan akan memberhentikan Akil secara tidak hormat?
Tidak tahu. Saya belum bisa beritahu sekarang. Kami mengambil sikap tersebut karena tidak mau seperti kasus Hakim Yamani di MA.

Pas terlibat masalah, lalu mengundurkan diri, sehingga masih bisa mendapatkan fasilitas. Seharusnya tidak boleh begitu.
 
Kalau Akil melanggar kode etik, apa perkara yang ditangani Akil  ditinjau ulang?
 Tidak. Berdasarkan ketentuan, keputusan MK itu kan bersifat final. Kalaupun mau dituntut paling pihak yang terbukti melakukan kecurangan yang digugat, dan bisa dipidanakan.

Tapi keputusan MK tidak bisa diganggu gugat.

Bagaimana pendapat Anda mengenai hasil pemeriksaan BNN?
Saya pribadi sih tidak kaget. Karena memang saya sudah menduga akan seperti ini. Saya seperti orang lain sempat  shock dengan hasil temuan narkoba di ruang kerja Akil oleh KPK. Pak Akil pun selalu membantahnya, sehingga timbul dugaan kalau ada rekayasa dalam temuan tersebut. Namun saya pribadi tidak percaya telah terjadi rekayasa. Alasannya karena orang yang menggunakan narkoba memang biasannya overconvidence, sehingga berani saja meletakkan narkoba sembarangan.

Yang pasti saya sangat prihatin dengan makin mengarahnya bukti kepemilikan narkoba ini kepada Pak Akil. Sebab kalau terbukti, Pak Akil sudah melakukan dua kejahatan yang luar biasa. Maka pantas dihukum seberat-beratnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya