Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) tetap diperlukan untuk menentukan status Akil Mochtar. Sebab, kalau menunggu keputusan hukum, memakan waktu lama.
“Kalau memang harus dipecat, MKK bisa memutuskannya. Tidak usah menunggu hasil sidang yang mungkin baru selesai 1,5 tahun dengan banding dan kasasinya,’’ kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sidang etik kurang pas dilakukan karena Akil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) MK, kalau sudah menjadi tersangka, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan MKK, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan.
Mahfud MD selanjutnya mengatakan, dengan adanya MKK, tentu bisa dengan cepat ditentukan status Akil.
“Mana tahu dengan cara begini, paling tidak bisa sedikit mengembalikan kepercayaan publik,’’ kata anggota MKK itu.
Berikut kutipan selengkapnya;MKK juga bertugas mengembalikan kepercayaan publik?Tidak ada tugas seperti itu. Hanya saja dengan adanya sidang MKK itu tentu bisa dengan cepat diputuskan mengenai status Pak Akil. Dengan demikian, ada sedikit dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Seberapa besar dampaknya?Ini belum tentu bisa menolong MK sepenuhnya. Ya sedikit saja pengaruhnya. Makanya, lebih cepat diputuskan, itu lebih baik.
Kenapa pengaruhnya masih sedikit?Karena MK sudah dihancurkan sedemikian rupa oleh peristiwa ini.
Apa MKK minta percepatan pengusutan kasus Akil?Tidak. Kita tidak akan intervensi proses hukum di KPK. Terserah KPK saja mau dipercepat atau diperlambat penuntasannya. Tapi yang mau dipercepat sekarang ini adalah putusan Majelis Kehormatan mengenai Pak Akil.
Kalau memang harus dipecat ya diputuskan saja. Tidak usah menunggu hasil sidang KPK yang mungkin barus selesai 1,5 tahun dengan banding dan kasasinya.
Sudah ada kecenderungan Akil akan dipecat? Belum...
Sampai kapan Majelis Kehormatan bersidang?Sampai selesai saja.
Apakah pertengahan bulan ini selesai?Nggak tahu, tergantung persidangan nanti.
Presiden sudah keluarkan 5 langkah penyelamatan MK, tanggapan Anda?Majelis Kehormatan tidak membicarakan masalah itu. Tapi saya setuju mengenai lima langkah untuk penyelamatan MK, termasuk adanya Perppu.
Apa nggak menimbulkan masalah?Saya rasa tidak. Menurut saya mengeluarkan Perppu itu langkah tepat. Presiden tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan penyelamatan MK.
Bukankah Perppu itu dikritik?Sebuah kebijakan itu seperti biasa ada yang setuju dan tidak setuju. Kalau diam juga dikritik. Melangkah dikritik juga. Maka pilihan terbaiknya adalah melangkah saja. Saya setuju saja adanya Perppu karena situasinya genting.
Gentingnya dimana?Lho...Jangan lihat kasusnya saja. Sekarang ini kan yang goncang tidak hanya MK, tapi Indonesia. Ketua lembaga yudikatif ditangkap karena tindak kriminal cuma di Indonesia saja. .
Kalau di negara lain, ada ketua yudikatif dipecat karena persoalan politik.
Ada yang mengusulkan KY mengawasi MK, menurut Anda?Menurut saya tidak bisa KY mengawasi MK. Sebab, ketentuan itu sudah dibatalkan MK tahun 2006. Kalau nanti mau dijadikan pengawas lagi, tentu itu salah.
Bagaimana mengawasi hakim MK ke depan?Kalau masalah pengawasan itu saya lebih condong mendukung pembentukan Majelis Kehormatan MK yang permanen. Sekarang ini kan Majelis Kehormatan MK kan adhoc. Kalau adhoc itu kan kalau ada kasus saja baru dibentuk. Kan lebih baik dia jadi permanen, sehingga selalu mengawasi hakim MK. Saya berharap Perppu nanti antara lain mengatur soal itu.
Apa unsur KY masuk di dalamnya?Saya setuju itu. Sebaiknya dimasukkan unsur KY di dalam Majelis Kehormatan itu.
Apa saja yang perlu diatur dalam Perppu itu?Pertama, mengenai pengawasan itu penting sekali. Kedua, proses rekruitmen harus lebih terbuka agar masyarakat bisa menilai sebagai pembanding. .
Maksudnya?Di DPR itu kan ada fit and proper test yang sedikit banyak diwarnai permainan politik.Saya usul agar dibentuk lembaga seleksi independen saja untuk mencarikan dan diserahkan ke DPR.
Ada usulan agar politisi tidak masuk MK, ini bagaimana?Terserah saja atas usulan itu. Saya ini kan orang politik dan Pak Jimly juga orang politik. Dulu tokoh Golkar.
Setelah Golkar berantakan beliau menjadi Dewan Penasihat PPP. Ini bukan masalah pernah di partai atau tidak. Ini masalah moral individu saja kok.
Ada yang berpendapat hakim MK yang ada sekarang diganti semua, Anda setuju?Itu pemikiran bagus, apalagi kalau mewakili kemarahan masyarakat. Silakan saja. Saya juga tidak keberatan kalau dikocok ulang dan diatur dalam Perppu. [Harian Rakyat Merdeka]