Berita

Rieke Diah Pitaloka

Wawancara

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Stop Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 08:18 WIB

Tim pembela diharapkan mengumpulkan keterangan dan bukti agar Wilfrida Soik bisa bebas dari hukuman mati.

“Kami berharap Wilfrida bisa bebas. Sekarang tim pembela sedang bekerja optimal untuk itu,” kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, hakim pengadilan di Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida. Dengan penangguhan itu, Rieke berharap, semua pihak berkonsentrasi dalam pembebasan Wilfrida.


“Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida, berfokus pada penyelamatan Wilfrida” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati?
Tentu. Sebab, masih ada kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida.

Layakkah hukuman mati terhadap Wilfrida?
Tidak layak. Wilfrida adalah korban perdagangan manusia, direkrut dengan cara ilegal, pemalsuan dokumen dan usia yang masih di bawah umur. Dikirim pada saat Indonesia dalam posisi moratorium ke Malaysia.  Di saat sesungguhnya tak boleh ada TKI dari Indonesia di Malaysia.

Wilfrida dipekerjakan sebagai pengurus lansia. Menghadapi tekanan psikologis menghadapi majikan yang acapkali sering melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Selama di Malaysia, apa saja yang dibicarakan dengan Wilfrida?
Memberikan dukungan dan doa bagi Wilfrida dan keluarga. Kami juga bertemu dengan Dubes RI untuk Malaysia dan pengacara resmi Wilfrida (Rafitfizi Zainal Abidin).

Upaya apa saja yang sudah Anda lakukan?
Pertama, saya sudah menjalankan pengawalan terhadap kasus Wilfrida sesuai tugas pengawasan sebagai anggota Komisi IX DPR dengan cara mendesak pemerintahan SBY untuk optimal dalam membantu kasus Wilfrida.

Kedua, meminta dukungan masyarakat Indonesia dan internasional untuk memberikan petisi agar Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati.

Petisi ‘Save Wilfrida’ dikenalkan tanggal 28 Agustus dan diluncurkan secara resmi bekerja sama dengan ekstra parlementer khususnya Migrant Care dan Change.org Indonesia pada 10 September 2013. Dan petisi ini sudah ditandatangi sebanyak 12.252 dari 66 negara (petisi ini langsung dikirimkan ke account PM Malaysia dan Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia).

Tindakan apa yang akan Anda lakukan untuk menghadapi sidang berikutnya?
Melakukan pengawalan terhadap kasus Wilfrida sesuai tugas pengawasan saya sebagai anggota Komisi IX DPR.

Dengan segala kerendahan hati, saya juga mengajak kawan-kawan anggota Komisi IX yang lain turut terlibat dan memohon kepada pimpinan DPR untuk bergerak. Hal ini dimaksudkan agar mendapat dukungan dari parlemen Malaysia.
 
Apa itu saja?          
Kami terus menyuarakan permohonan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat internasional melalui petisi di www.change.org/savewilfrida
 
Dukungan dari komisi lainnya di DPR bagaimana?
Kami sangat membutuhkan dukungan kawan-kawan di Komisi I, II, dan III DPR untuk mendesak pemerintah membongkar sindikat perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI. Sudah saatnya kegiatan itu distop.

Kemudian dilakukan penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku sindikat dan mafia perdagangan TKI. Termasuk mereka yang terindikasi sebagai oknum aparat, pemda, maupun kementerian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya