Berita

mindo rosalina manulang

X-Files

Mindo Rosalina Manulang Diperiksa Kejagung Lagi

Kasus Korupsi Laboratorium Madrasah
KAMIS, 22 AGUSTUS 2013 | 10:05 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan laboratorium IPA Madsrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (Ma) bersamaan bekas anak buahnya di PT Permai
Grup, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, kesaksian Mindo ditujukan untuk memperjelas peran ke delapan tersangka. “Saksi diperiksa untuk ke delapan tersangka,” katanya.

Kesaksian Mindo dinilai penting mengingat saksi ini pernah menjabat Direktur Pemasaran Permai Grup. Permai Grup merupakan perusahaan milik bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Perusahaan tersebut selama ini diduga terlibat aktif dalam beragam proyek pengadaan di Kemenag.

Kesaksian Mindo dinilai penting mengingat saksi ini pernah menjabat Direktur Pemasaran Permai Grup. Permai Grup merupakan perusahaan milik bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Perusahaan tersebut selama ini diduga terlibat aktif dalam beragam proyek pengadaan di Kemenag.

Untung tak menjelaskan secara detil, materi pemeriksaan Mindo. Dia hanya menjabarkan, selain Mindo terdapat satu saksi lain yang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium IPA Mts dan Ma. Saksi yang dimaksud ialah, Bayu Wijokongko.

Saksi Bayu Wijokongko merupakan Wakil Direktur Marketing Permai Grup. Bayu  saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yang ditangani Kejagung.

Tapi senada dengan Mindo, Untung belum mau menjabarkan apa keterkaitan Bayu dalam proyek pengadaan laboraorium IPA MTs dan Ma di Kemenag tahun 2010. Menurutnya, substansi perkara menjadi kompetensi penyidik kasus ini.

Kedua saksi, sebut Untung, sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Kejagung. Dia berharap, keterangan saksi Mindo dan Bayu kali ini benar-benar mampu membuat perkara ini terang-benderang.  Dengan kata lain, berkas perkara tersangka baik yang sudah masuk tahap penuntutan, maupun penyidikan dapat segera dinyatakan lengkap.

Dia merinci, perkara korupsi proyek pembangunan laboratorium IPA ini dibagi dalam dua kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA Ma dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar.

Total anggaran Rp 71,5 miliar tersebut, bersumber dari APBNP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2010.

Di tempat terpisah, Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejauh ini Mindo masih dalam status dilingungi oleh LPSK. Oleh karenanya, pemeriksaan Mindo  sudah dikoordinasikan jaksa pada LPSK. “Dia diperiksa Kejagung sebagai saksi,” katanya.

Menurutnya, Mindo dilindungi karena KPK masih mengembangkan kasus wisma atlet. Sepanjang pengetahuannya, Mindo diperiksa sebagai saksi untuk delapan tersangka kasus pembangunan laboratorium IPA MTs dan Ma.

Delapan tersangka kasus ini ialah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Sebagaimana diketahui, sebelum memeriksa kedua saksi anak buah M Nazaruddin tersebut, penyidik juga sempat memeriksa saksi anak buah Nazaruddin lainnya. Saksi itu adalah Devi Yulian Fredyanti, bekas staf keuangan Permai Group.

Mesti Jelas Saksi atau Tersangka
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN M Taslim Chaniago menilai, korupsi proyek laboratorium IPA MTs dan Ma di Kemenag sangat kompleks. Oleh sebab itu, pengusutannya perlu hati-hati.
“Ada beberapa keterkaitan dengan para pihak atau perkara lain. Jadi persoalannya komplek karena saling berkaitan satu-sama lain,” ucapnya, kemarin.

Nuansa keterkaitan para pihak di sini menurutnya sangat jelas. Sebab, saksi-saksi penting yang diduga menjadi kunci persoalan berasal dari lingkungan yang sama.

Kompleksitas persoalan makin bertambah dengan adanya saksi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi lainnya. Persoalan ini, idealnya, dijadikan pedoman bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum. Jangan sampai penindakan hukum yang diambil justru mengacaukan penyelesaian perkara lain yang tengah ditangani.

Yang paling penting, sebutnya, jangan sampai pengusutan perkara lainnya menjadi mandek karena adanya dugaan keterlibatan saksi pada kasus lain. “Peran ganda saksi di kasus ini perlu disikapi secara jernih. Supaya, kapasitas atau status hukum saksi benar-benar jelas,” katanya.

Dia menambahkan, kejelasan status hukum saksi sangat penting. Agar jangan sampai seseorang yang semestinya berstatus tersangka justru dijadikan saksi saja, atau sebaliknya.

Taslim juga menghargai kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dalam kasus ini mau memberikan kontribusi positif.

“Kesediaan mereka menghadirkan saksi Mindo dalam kasus ini perlu diapresiasi. Karena bisa mempercepat proses pengusutan perkara,” ucapnya.

Belum Satu Pun Ke Persidangan
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan menilai, langkah Kejagung mengusut kasus korupsi laboratorium IPA masih perlu diintensifkan. Karena, sudah sekian lama pengusutan perkara dilaksanakan, tak satu pun berkas perkara yang masuk tahap persidangan.

“Banyaknya tersangka belum tentu menunjukkan keberhasilan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara. Sebab, bila jaksa tak mampu menyelesaikan berkas perkara, para tersangka suatu saat bisa bebas demi hukum,” katanya, kemarin.

Iwan menambahkan, perkara ini menjadi salah satu kasus yang diduga menyangkut nama M Nazaruddin. Anehnya, sebut dia, perkara-perkara yang diduga menyangkut perusahaan Nazaruddin ini, penanganannya terkesan sangat lambat di Kejaksaan Agung.

Padahal, menurutnya, bila dianalisis satu-persatu, hubungan antara para pihak di dalam kasus-kasus korupsi tersebut diduga sangat kental. Dia pun meminta kejaksaan lebih tegas dalam mengambil sikap.

“Jangan ragu-ragu dalam menentukan langkah hukum. Apalagi, perkara yang ditangani itu sudah makan waktu cukup panjang,” tandasnya.

Ketegasan ini sangat penting, agar status hukum seseorang menjadi jelas. Dia menambahkan, selain perlu kecematan jaksa, KPK perlu lebih progresif dalam mensupervisi penanganan perkara di kejaksaan dan kepolisian.

Menurut Iwan, semua hal itu dilaksanakan supaya perkara-perkara yang menyangkut nama Nazaruddin bisa selesai secara utuh. “Tidak ada yang tersisa, sehingga tidak menimbulkan praduga yang tidak-tidak,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya