Berita

raja maroko/net

Dunia

Raja Muhammad VI Beri Grasi Pria Pedofil Spanyol

SABTU, 03 AGUSTUS 2013 | 14:13 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Pemimpin Maroko, Raja Muhammad VI memberi grasi kepada pria asal Spanyol yang menjalani hukuman 30 tahun penjara. Pria itu dipenjara setelah memperkosa anak yang masih berusia empat tahun.

Pria berusia 48 tahun itu diampuni oleh Raja Muhammad VI, pada Selasa (30/7), setelah Raja Spanyol Juan Carlos memintanya secara khusus dalam kunjungan ke Maroko bulan lalu. Departemen Kehakiman Maroko mengatakan, dalam sebuah pernyataan bahwa grasi yang diberikan didasarkan pada kepentingan nasional Maroko di bawah hubungan persahabatan antara kedua negara.

"Orang itu telah dilarang pergi ke wilayah Maroko, dia tidak bisa kembali," kata Menteri Kehakiman, Mustapha Ramid seperti dikutip Reuters (Sabtu, 3/8).


Departemen itu juga mengatakan bahwa grasi yang diberikan ini berdasarkan kepentingan nasional Maroko di bawah hubungan persahabatan antar kedua negara.

Keputusan kontroversial Raja Maroko ini sempat menuai aksi protes. Para pengunjuk rasa menuntut agar raja mencabut grasinya dan pria Spanyol itu dikembalikan ke penjara. Beruntung polisi dengan sigap mampu mencegah aksi itu meluas, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang berarti. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya