Berita

Dr. Haedar Nashir: Banyak Perda Syariah Mengandung Unsur-unsur Diskriminatif

RABU, 17 JULI 2013 | 23:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua PP Muhammadiyah, Dr. Haedar Nashir, mengungkapkan ada banyak kebijakan yang tertuang dalam bentuk peraturan-peraturan daerah (perda) syariah yang mengandung unsur-unsur diskriminatif bahkan mendorong terciptanya kekerasan di wilayah publik.

“Tak kurang dari 151 perda-perda Syariah dalam kurun 1999-2009. Bila dihitung hingga saat ini, mungkin jumlahnya lebih membengkak lagi,” ungkap Haedar dalam diskusi dan bedah buku terbarunya Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia yang digelar MAARIF Institute di PP Muhammadiyah, Jakarta petang tadi (Rabu, 17/7).

Yang menjadi keprihatinan, perda-perda tersebut telah memunculkan diskriminasi, intoleransi, dan bahkan kekerasan yang semakin menjadi-jadi dalam kehidupan sosial-politik, yang lambat laun merobek rajutan kebhinnekaan yang telah teranyam rapi selama ini.

Fenomena lain yang patut diwaspadai dari tumbuhnya gerakan Islam Syariat ini adalah adanya faksi yang mengusung semangat anti-nasionalisme, anti-Pancasila, anti-demokrasi, dan menolak konsep negara-bangsa. Secara utopia mereka mencoba menghidupkan kembali isu Negara Islam atas dasar sistem “Khilafah Islam”.

“Mereka mengidap apa yang disebut sebagai hypocracy in democracy, kemunafikan terhadap demokrasi. Di satu sisi mereka secara tegas mengharamkan sistem demokrasi, di sisi lain mereka menikmati kehidupan di bawah alam demokrasi”, ungkap Nashir.

Lebih lanjut Nashir mengingatkan kehadiran gerakan Islam yang membawa corak ‘salafiyah ideologis radikal’ ini bila tidak dibendung sejak dini, akan menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi upaya membangun gerakan moderasi yang telah ditanam oleh gerakan Islam moderat selama ini di Indonesia.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya