Berita

Sanksi Tak Boleh UN bagi Pelajar yang Permainkan Gerakan Shalat Dinilai Bukan Solusi

SABTU, 20 APRIL 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ulah pelajar SMA Negeri 2 Tolitoli. Pasalnya, pelajar itu dalam video berdurasi 5 menit 33 detik yang diunggah ke Youtube, mempermainkan gerakan shalat. 

Komisioner KPAI M. Ihsan menjelaskan, perbuatan pelajar tersebut melecehkan dan dapat melukai perasaan penganut agama tersebut. 

"Anak-anak tersebut harus diberi pembinaan agar menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Kesalahan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan masa depannya, oleh karena itu hukuman yang diberikan adalah pembinaan yang tepat," jelas Ihsan (Sabtu, 20/4). 


Atas ulah pelajar tersebut, pihak sekolah pun bereaksi. Kelima pelajar itu tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Keputusan ini disebut prosedural, logis dan rasional. 

Karena kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP. 

Tapi, Ihsan kurang sepakat dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah tersebut. Menurutnya, Kebijakan Kepala Sekolah dan pihak terkait dengan melarang anak-anak tersebut mengikuti UN bukan bentuk pembinaan yang tepat.

Karena UN adalah hak anak untuk mengikuti evaluasi akhir setelah tiga tahun menjalani pendidikan.  "Dilarang UN tidak akan menjamin anak dapat berubah, justru melarang UN sama halnya dengan mematikan masa depan anak," ungkapnya. 

Karena itu, dia berharap, semoga semua pihak lebih arif dan bijaksana untuk mencari bentuk pembinaan yang tepat demi kepentingan terbaik bagi anak. "Diharapkan kepada semua lembaga terkait untuk ikut mengurai masalah ini agar masyarakat dapat melihat cara penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai dengan tujuan pendidikan," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya