Berita

Sanksi Tak Boleh UN bagi Pelajar yang Permainkan Gerakan Shalat Dinilai Bukan Solusi

SABTU, 20 APRIL 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ulah pelajar SMA Negeri 2 Tolitoli. Pasalnya, pelajar itu dalam video berdurasi 5 menit 33 detik yang diunggah ke Youtube, mempermainkan gerakan shalat. 

Komisioner KPAI M. Ihsan menjelaskan, perbuatan pelajar tersebut melecehkan dan dapat melukai perasaan penganut agama tersebut. 

"Anak-anak tersebut harus diberi pembinaan agar menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Kesalahan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan masa depannya, oleh karena itu hukuman yang diberikan adalah pembinaan yang tepat," jelas Ihsan (Sabtu, 20/4). 


Atas ulah pelajar tersebut, pihak sekolah pun bereaksi. Kelima pelajar itu tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Keputusan ini disebut prosedural, logis dan rasional. 

Karena kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP. 

Tapi, Ihsan kurang sepakat dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah tersebut. Menurutnya, Kebijakan Kepala Sekolah dan pihak terkait dengan melarang anak-anak tersebut mengikuti UN bukan bentuk pembinaan yang tepat.

Karena UN adalah hak anak untuk mengikuti evaluasi akhir setelah tiga tahun menjalani pendidikan.  "Dilarang UN tidak akan menjamin anak dapat berubah, justru melarang UN sama halnya dengan mematikan masa depan anak," ungkapnya. 

Karena itu, dia berharap, semoga semua pihak lebih arif dan bijaksana untuk mencari bentuk pembinaan yang tepat demi kepentingan terbaik bagi anak. "Diharapkan kepada semua lembaga terkait untuk ikut mengurai masalah ini agar masyarakat dapat melihat cara penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai dengan tujuan pendidikan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya