Berita

sby

PKS: Presiden Setelah SBY Harus Dilarang Rangkap Jabatan

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 12:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seorang Presiden bukan milik sebuah partai atau kelompok, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya Kepala Negara tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua umum sebuah partai.

"Seorang Presiden harus fokus mengurus negara. Ketika Presiden rangkap jabatan, maka saya sangat yakin dia tidak akan fokus mengurus negara dan rakyat Indonesia dengan segala permasalahan yang begitu komplek," ujar politikus PKS Indra (Kamis, 18/4).

Indra mengungkapkan itu menanggapi Presiden SBY yang mengggelar jumpa pers tadi malam di Istana. Dalam kesempatan itu, SBY mengklarifikasi soal Yenny Wahid tak jadi bergabung ke Partai Demokrat.


Menurut Indra, SBY memang akan sangat sulit memisahkan antara posisinya sebagai kepala negara dan posisinya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.

Selain itu konflik kepentingan dan pencampuradukan antara posisi presiden dengan posisi sebagai pengurus partai, bukanlan soal hari libur atau hari kerja. Tapi ini masalah totalitas dan tanggung jawab.

"Berdasarkan hal-hal tersebut memang kita harus merevisi UU Pilpres, dimana salah satu hal yang penting mesti diatur di antaranya adalah persoalan larangan seorang presiden rangkap jabatan," tegas politikus muda yang duduk di Komisi III DPR ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya