Berita

KPU Dinilai Sengaja Memasukkan Pasal Pembabatan Pers dalam Aturan Kampanye

RABU, 17 APRIL 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tidak mudah dipercaya masuknya pasal-pasal 'pembatatan' kebebasan pers ke Peraturan KPU 1/2013 tentang Aturan Kampanye hanya sebagai kealfaan semata. Jelas ada yang jadi masalah di kepala dan benak anggota komisioner KPU.

"Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demokrasi yang sehat," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).

Menurutnya, tindakan memasukkan pasal-pasal pembabatan pers itu jelas disengaja, dibuat dengan kesadaran penuh. Bahwa sekarang muncul protes, lalu KPU berkilah ada kelalain, adalah cara mengelak tak elegan.


"Oleh karena itu, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi di lingkungan mereka," jelas Ray.

Dalam amatan Ray, ini bukan gaduh pertama dalam Peraturan yang dikeluarkan KPU. Menurutnya, kegaduhan yang kesekian akibat kurang cermat, tidak teliti dan dibarengi cara pandang angkuh. Cara kerja dengan semangat 'pembatatan' ini akan berujung pada ancaman bagi demokrasi.

"Dari pemilu sejatinya yang keluar adalah semangat membangun demokrasi, kebebasan dan kesempatan serta kompetisi yang sehat. Bukan pemilu yang mengancam, merampas dan mempersempit ruang gerak masyarakat. Cabut pasal 'pembabatan'!" seru Ray. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya