Berita

KPU Dinilai Sengaja Memasukkan Pasal Pembabatan Pers dalam Aturan Kampanye

RABU, 17 APRIL 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tidak mudah dipercaya masuknya pasal-pasal 'pembatatan' kebebasan pers ke Peraturan KPU 1/2013 tentang Aturan Kampanye hanya sebagai kealfaan semata. Jelas ada yang jadi masalah di kepala dan benak anggota komisioner KPU.

"Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demokrasi yang sehat," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).

Menurutnya, tindakan memasukkan pasal-pasal pembabatan pers itu jelas disengaja, dibuat dengan kesadaran penuh. Bahwa sekarang muncul protes, lalu KPU berkilah ada kelalain, adalah cara mengelak tak elegan.


"Oleh karena itu, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi di lingkungan mereka," jelas Ray.

Dalam amatan Ray, ini bukan gaduh pertama dalam Peraturan yang dikeluarkan KPU. Menurutnya, kegaduhan yang kesekian akibat kurang cermat, tidak teliti dan dibarengi cara pandang angkuh. Cara kerja dengan semangat 'pembatatan' ini akan berujung pada ancaman bagi demokrasi.

"Dari pemilu sejatinya yang keluar adalah semangat membangun demokrasi, kebebasan dan kesempatan serta kompetisi yang sehat. Bukan pemilu yang mengancam, merampas dan mempersempit ruang gerak masyarakat. Cabut pasal 'pembabatan'!" seru Ray. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya