Berita

ilustrasi

Jangan Sampai Partai 3,5 Persen Ngotot Usung Capres

SELASA, 16 APRIL 2013 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem baru akan mengusung calon presiden dan wakil presiden apabila target pada Pemilihan Legislatif 2014 tercapai. Partai ini menargetkan, masuk dalam tiga besar. Yaitu, berada di urutan pertama, kedua, atau ketiga.

"Kalau Nasdem diberikan kepercayaan, amanah, mandat oleh rakyat, secara fatsun politik, sudah wajar kalau kemudian Nasdem mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Artinya kita yang menentukan," ujar Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Sebaliknya, Partai Nasdem tidak akan mengusung calon kalau berada di urutan keempat, kelima, atau keenam. Bila pada posisi itu, partai besutan Surya Paloh ini akan mendukung partai pemenang Pileg.


"Kita harus memberikan pelajaran politik kepada rakyat, menghormaati dan menorong orang (partai) yang menang untuk mengajukan capresnya. Ini sebuah etika politik," ungkap Rio.

Karena, Rio mengingatkan, jangan sampai partai yang cuma dapat tiket lolos ke DPRI RI yaitu 3,5 persen ngotot mendorong kadernya maju sebagai capres. Supaya tetap bisa nyapres, partai tersebut ngotot juga mengubah UU persyaratan pengajuan capres.

"Padahal dulu mereka juga yang sepakat buat UU itu. Makanya kita harus belajar etika politik (yang menang harus didukung). Supaya tidak terlalu sering mengubah UU," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya