Berita

Eyang Subur/ist

Tayangan TV tentang Eyang Subur Vs Si Jenderal Kancil Dapat Teguran

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 07:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Stasiun televisi diminta agar sungghuh-sungguh memperhatikan norma dalam menanyangkan informasi mengenai konflik antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang dulu dikenal sebagai pelantun lagu Si Jenderal Kancil.

Permintaan itu dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam sepucuk surat yang dikirimkan ke sebelas stasiun televisi nasional hari Jumat lalu (12/4).

"Agar proses pembuatan ATAU penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012," tulis KPI dalam keterangan yang diterima redaksi.


Sebelas stasiun TV yang mendapatkan surat imbauan dari KPI Pusat itu adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan TVRI.

KPI Pusat menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut.

Pemberitaan atau informasi yang disampaikan mengenai Eyang Subur versus Adi Bing Slamet ini semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV.

Diingatkan bahwa P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan pedoman dalam  pembuatan atau penayangan berita atau informasi terkait konflik Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

Juga disebutkan bahwa tayangan seharusnya tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya