Berita

Jangan Ditarget Waktu Pengesahan, PKS Ingatkan RUU Ormas Harus Berkualitas

JUMAT, 12 APRIL 2013 | 14:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Pansus Ormas dalam bebarapa belakangan ini sudah membuahkan hasil yang progresif dan konstruktif.

PKS bersyukur usulnya menghapus asas tunggal; ketentuan tentang penguatan posisi ormas; filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing; menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara; menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir, pada akhirnya disetujui pemerintah dan fraksi lainnya.

"Namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," kata anggota Pansus RUU Ormas dari PKS Indra (Jumat, 12/4).


Indra memang menilai pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi pada target hari ini dipaksakan pengesahannya. FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut.

Tekait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi beberapa pasal, kata Indra, harus dilakukan secara cermat. Yaitu, harus dipastikan tidak ada asas tunggal; harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan; harus dipastikan idak ada pasal-pasal yang multitafsir; harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan. Semua itu harus masuk dalam daraf UU dan terkonstruksikan dengan baik serta jelas dalam pasal per pasal di draf RUU Ormas tersebut.

"Oleh karena itu, FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," demikian Indra. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya