Berita

boediono

Achsanul Qosasi: Surat Kuasa Boediono Biasa, Itu Bukan Rahasia

JUMAT, 12 APRIL 2013 | 13:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Surat kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono kepada tiga pejabat BI terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century bukan hal aneh dan rahasia.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI, Achsanul Qosasi mengatakan itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (12/4).

"Surat kuasa Pak Boediono itu normal dilakukan di kalangan profesional maupun birokrat. Jadi normal. Begitu dewan gubernur mengambil keputusan, eksekusinya dilakukan di tingkat bawah. Artinya membutuhkan surat kuasa dan itu bukan sesuatu yang rahasia, bukan cacat hukum serta dahsyat seperti yang diberitakan," kata Achsanul.


"Begitu keputusan diambil, eksekusinya macam-macam dan bisa dilakukan siapa saja," sambungnya, seperti dilansir Antara.

Ia mencontohkan, seorang direktur bank yang memutuskan dan menyetujui sebuah kredit, maka bukan direktur yang melakukan dan mengikat kredit dan mendropping uangnya.

Ia juga tak mempermasalahkan ada waktu yang bersamaan antara surat kuasa diberikan dengan Perubahan Bank Indonesia (PBI) yang dilakukan PBI.

"Nah itu boleh ditelusuri. melanggar aturan atau tidak. Tapi kalau dilihat dari kewenangan BI, tidak melanggar aturan karena BI berwenang mengubah, menambah, mengurangi aturan di BI. Jadi antara surat kuasa dan perubahan PBI yang bersamaan tidak ada masalah.Itu kewenangan BI," ungkap Achsanul.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya