Berita

Muhammadiyah se-Eropa Tolak Studi Banding Komisi III DPR

KAMIS, 11 APRIL 2013 | 07:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan rencana studi banding Komisi III DPR keempat negara di Eropa, yaitu Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia terkait penggodokan revisi KUHP dan KUHAP semakin meluas.

Muhammadiyah se-Eropa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia, Perancis, Inggris dan Belanda menolak rencana kunjungan yang sedianya akan dilakukan pada 14-19 April 2013.

Diakui, dana yang bakal dihabiskan anggota Dewan disinyalir mencapai Rp 6,5 miliar untuk 60 orang yang terbagi dalam 4 rombongan itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan 37/2012 tentang Standar Biaya Tahun 2013.


Tapi, Muhammadiyah se-Eropa tetap meminta Komisi III DPR RI untuk segera membatalkan rencana studi banding tersebut karena tidak tepat sasaran dan cenderung menghambur-hamburkan uang rakyat.

Dalam keterangan pers yang diterima pagi ini (Kamis, 11/4), Kusen (PCIM Rusia), Afifuddin Latif (PCIM Perancis), Tri Widayatno (PCIM United Kingdom) dan Alia Baidhowi (PCIM Belanda) membeberkan alasan penolakan studi banding tersebut.

Pertama, selama ini kunjungan DPR RI ke luar negeri tidak pernah dilaporkan secara terbuka mengenai temuan dan hasil yang dapat memberikan manfaat kepada rakyat.

Kedua, sekarang bukan jamannya lagi untuk melaksanakan kegiatan berbasis anggaran, namun harus berbasis ‘outcome’, yaitu memberikan manfaat sebesar-sebesarnya untuk rakyat.

Pendalaman RUU KUHAP/KUHP bukanlah proyek fisik yang menuntut perlunya observasi lapangan, tapi ia merupakan ranah pemikiran. Karena itu draf akademiknya cukup dimintakan pendapat dari pakar-pakar hukum di tanah air kita sendiri.

Ketiga, studi banding dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya studi literatur melalui internet dan diskusi dengan pejabat kedutaan masing-masing negara di Jakarta, sedangkan konsultasi bisa melalui media teleconference sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya.

Terakhir, hancurnya tatanan hukum di Indonesia lebih disebabkan oleh para penegak hukumnya yang tidak amanah, tidak cerdas, dan tidak memiliki kepekaan hati nurani.

Kacaunya hukum di Indonesia, tidak akan tersudahi jika tidak ada tekad kuat dari masing-masing aparat untuk menegakkan hukum itu sendiri. Karena itu alangkah baiknya jika anggaran yang setara 6,5 miliar itu dialihkan untuk pembenahan sumber daya manusianya.

Muhammadiyah se-Eropa juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat yang berada di Rusia, Perancis, Inggris dan Belanda untuk memperhatikan, mengkritisi dan bahkan jika sependapat menolak kedatangan rombongan Komisi III DPR RI.

"Carut-marutnya hukum di Indonesia, salah satu sebabnya adalah sikap anggota dewan yang gagal membaca kemauan rakyat. Dan kemauan rakyat saat ini adalah meminta Komisi III DPR RI untuk membatalkan niatnya studi banding ke Eropa." [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya