Berita

Politik

Catatan Ibas Terima Dolar Sudah Lama Masuk "Saku" KPK

SENIN, 18 MARET 2013 | 20:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nama Edhie Baskoro "Ibas" Yudhoyono sebagai salah seorang penerima uang "haram" dari Permai Group. Dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu, Ibas yang merupakan bungsu Presiden SBY tercatat menerima 200 ribu dolar AS.

"Info catatan soal itu (Ibas terima uang) baru keluar dari Yulianis," terang Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada pers, Senin malam (18/3).

Johan mengatakan keterangan Yulianis di persidangan pekan lalu mengenai aliran uang 200 ribu dolar AS dari Permai Group ke kantong Ibas bukan sebagai keterangan baru. Keterangan tersebut sudah dikantongi KPK jauh sebelum berkas perkara korupsi yang melibatkan Permai Group disidangkan di pengadilan Tipikor.


Meski begitu, menurut Johan, penyidik perlu memvalidasi apakah informasi penerimaan uang oleh Ibas itu benar adanya atau tidak. Sekalipun, Yulianis adalah salah satu saksi kasus Wisma Àtlet dan Hambalang yang kini sedang ditangani KPK.

"Daftar nama bukan satu dua, ada banyak. Tapi KPK memvalidasi benar atau tidak. Penyidik melakukan itu, sekarang belum ada rencana meminta keterangan terhadap Edhie Baskoro," demikian Johan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya