Berita

Politik

KPU Minta Parpol Susun Bacaleg 30 Persen Perempuan Tiap Dapil

KAMIS, 14 MARET 2013 | 17:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mensosialisasikan hal-hal prinsip seputar pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan partai lokal Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 7/2013, hari ini.

"Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil)," terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di sela-sela sosialisasi. Hadir dalam sosialisasi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan perwakilan 10 partai politik nasional plus partai lokal Aceh.

Husni meminta partai politik memperhatikan hal-hal krusial dalam pencalonan. Salah satunya kewajiban untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan ke KPU.


"Dalam peraturan, kita sudah buatkan simulasi sebagai pedoman bagi partai politik dalam menyusun daftar bakal caleg, termasuk penempatan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk setiap dapil," ujarnya.

Dia menjelaskan pemenuhan kuota perempuan tidak hanya mengacu pada 30 persen dari jumlah keseluruhan caleg dalam satu dapil. Partai politik, kata Husni, harus tetap memperhatikan penempatan caleg perempuan tersebut. "Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, tidak memenuhi syarat. Sebab sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada, minimal satu orang dalam setiap tiga susunan daftar caleg," jelasnya.

Untuk kuota secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu maka boleh tidak menempatkan calon perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang. Jika 4 sampai 6, jumlah caleg perempuannya minimal 2 orang, 7 sampai 10, minimal 3 orang, dan 11 sampai 12, minimal 4 orang. PKPU juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT). [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya