Berita

Politik

Pramono Anung Setuju Incumbent Maju Pilkada Harus Mundur

KAMIS, 14 MARET 2013 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan setuju dengan usulan agar kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) wajib mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Menurut saya pribadi, ini bagian dari bagaimana menata agar ada keadilan dalam orang maju dalam calon pilkada," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Pasalnya, ungkap Pramono, dimana-mana yang namanya incumbent, kecuali yang tidak menjadi darling-nya publik, mempunyai peluang jauh lebih besar dibanding penantangnya.


"Sudah menjadi musuh bersama bagi masyarakat, itu sangat mudah dijatuhkan. Tetapi selama incumbent yang tidak punya kesalahan dan sebagainya pasti akan punya peluang kemenangan cukup tinggi. Nah pengaturan itu dalam rangka itu sebenarnya supaya incumbent tidak menggunakan seluruh instrumennya untuk memenangkan dirinya,"terangnya.

Belajar dari pengalaman pilkada-pilkada yang ada selama ini, menurut dia, incumbent kerap memanfaatkan instrumen bantuan sosial, bantuan desa atau apapun di bawah wewenangnya untuk memenangkan pertarungan di Pilkada. Kondisi ini jelas tidak adil bagi penantang yang bukan dari pemerintahan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya