Berita

ilustrasi/ist

Politik

Polisi Tetapkan Pendeta Palti Panjaitan Tersangka

RABU, 13 MARET 2013 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi menetapkan pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pendeta Palti dituduh melakukan penganiayaan pada malam Natal 2012.

Pendeta Palti Panjaitan merupakan pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi.

Kabar penetapan tersangka ini diketahui dari surat panggilan pemeriksaan yang dikirim pihak Polresta Bekasi ke pendeta Palti. Di dalam surat tersebut tertulis akan meminta keterangan pendeta Palti untuk menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Maret 2013.


Tertulis dalam surat pemeriksaan, polisi menyangka pendeta Palti dengan tuduhan melanggar pasal 335 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Banyak diberitakan, pendeta Palti sudah sering menerima aksi kekerasan, intimidasi dan teror, yang juga dialami jemaatnya. Bahkan dia pernah diancam akan dibunuh. Aksi-aksi kelompok-kelompok intoleran sudah dilaporkan berulang kali namun laporan pendeta Palti tidak menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya