Berita

ilustrasi/ist

Badan Kehormatan DPR Minta Baleg Tak Beri Kelonggaran bagi Anggota yang Sering Bolos

SELASA, 12 MARET 2013 | 15:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Hingga saat ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR masih menggodok UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Tujuan dan semangatnya merampungkan mereformasi di lembaga wakil rakyat tersebut.

Salah satu yang akan disempunakan dalam revelisi UU MD3 itu adalah soal kehadiran anggota dalam sidang Paripurna, yang saat ini belum sempurna.

"Dulu tidak jelas, enam kali berurutan tidak hadir baru dapat sanksi. Bagaimana kalau empat kali tidak hadir, lalu hadir Paripurna kelima, kan bisa dapat sanksi?" ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Abdul Wahab Dalimunthe kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 12/3).


Jelas anggota Komisi II DPR ini, BK telah mengusulkan kepada Baleg tidak lagi menggunakan aturan lama, tapi menggunakan persenaan hadir.

"Kita meminta harus hadir 60 persen. apakah per masa sidang atau per 6 bulan kita serahkan kepada Baleg," ungkap Wahab.

BK, kata Wahab, selama ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, namun UU yang memberikan kelonggaran. Dan terakhir Wahab meminta kepada wakil rakyat meski memasuki tahun politik 2013 tetap mendahulukan tugas di parlemen keimbang tugas Partai. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya