Berita

sidang majelis kehormatan hakim/ist

Politik

Sudah Dipecat Kok Dainuri Masih Mengadili Perkara

SENIN, 11 MARET 2013 | 21:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng. Hakim Dainuri sudah dipecat pada November 2011 tetapi masih mengadili perkara di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.

Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, membeberkan, Dainuri antara lain mengadili  perkara gugat cerai dengan. n omor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang dik etok pada 26 Juni 2012, perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012 dan perkara 09/ Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah yang diketok 21 Februari 2012.

"Tindakan dia (Dainuri) telah melukai rasa keadilan publik. Hakim yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah dan dipecat kok masih mengadili perkara," kata Abdul Hamim kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (11/3).


Dia mengatakan Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Pasalnya, penentuan majelis hakim yang mengadili suatu perkara merupakan kewenangan ketua pengadilan.

"Jika tidak ada penetapan ketua pengadilan dipastikan hakim Dainuri tidak akan mengadili suatu perkara," tegas Abdul Hamim.

Selain Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga bertanggung jawab atas tindakan Dainuri tersebut.  Seharusnya, MA dan KY memantau pelaksanaan putusan pemecatan Dainuri yang telah dikeluarkan kedua institusi tersebut melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya