Keputusan divestasi Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Februari 2013 dianggap melampaui putusan Mahkamah Agung.
Pasalnya, seperti disampaikan disampaikan Humas MA ketika ditemui hari ini (4/3), keputusan MA menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012 adalah keputusan final yang sudah seharusnya mengikat kepada semua pihak. Keputusan MA tersebut sudah tertuang dalam website resmi MA yang dapat diakses oleh para pihak yang berperkara.
Dengan begitu, SULI juga dianggap tidak memiliki niat baik untuk mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan oleh MA.
"Dengan penolakan permohonan Kasasi oleh MA, maka Perseroan sudah pasti akan diperiksa termasuk salah satunya adalah anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL). Seharusnya RUPSLB tidak dilanjutkan, karena harus ada pemeriksaan kepada Perusahaan. Kenapa akhirnya SAL dijual?, ini mencurigakan" jelas Danggur.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT SULI menggelar RUPS Luar Biasa pada 20 Februari 2013 dengan hasil keputusan untuk divestasi anak perusahaannya, PT SAL, dalam rangka untuk menutup hutang dan menambah modal kerja perusahaan. Keputusan ini dianggap oleh pemegang saham minoritas, Danggur Konradus, sebagai cacat hukum dan melanggar putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal pada tanggal 28 April 2011, PN Jaksel telah memerintahkan ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu Kantor Akuntan PUblik Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu Program Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor untuk memerika PT Sumalindo Lestari Jaya melalui Penetapan No.38/PDT.P/2011/PN.Jak.Sel.
Manajemen SULI tidak menerima pemeriksaan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Pada 9 Mei 2011. MA telah memutuskan menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012.
Menurut Danggur, informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung adalah informasi resmi sehingga data-data yang sudah dipublikasikan melalui website tersebut tidak akan berubah dan karenanya informasi mengenai kasasi dari PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang ditolak Mahkamah Agung juga tidak dapat berubah. Ini artinya, lanjut Danggur, menurut hukum, penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 738/PDT.P/PN.Jak.Sel wajib dilaksanakan.
"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPSLB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.
Sementara pengacara PT SULI, Otto Hasibuan belum menerima keputusan MA tersebut karena baru tertuang dalam website MA. Otto mengatakan bahwa surat keputusan MA tersebut belum dapat diterimanya dan keputusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk dilakukanya keputusan pengadilan.
"Saya berpandangan keputusan belum final, karena kami belum menerima surat keputusan dari MA, baru termuat dalam website," demikian Otto.
[dem]