Berita

Putusan Hukum Sudah Final, SULI Harus Diperiksa

SELASA, 05 MARET 2013 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan divestasi Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Februari 2013 dianggap melampaui putusan Mahkamah Agung.

Pasalnya, seperti disampaikan disampaikan Humas MA ketika ditemui hari ini (4/3), keputusan MA menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012 adalah keputusan final yang sudah seharusnya mengikat kepada semua pihak. Keputusan MA tersebut sudah tertuang dalam website resmi MA yang dapat diakses oleh para pihak yang berperkara.

Dengan begitu, SULI juga dianggap tidak memiliki niat baik untuk mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan oleh MA.


"Dengan penolakan permohonan Kasasi oleh MA, maka Perseroan sudah pasti akan diperiksa termasuk salah satunya adalah anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL). Seharusnya RUPSLB tidak dilanjutkan, karena harus ada pemeriksaan kepada Perusahaan. Kenapa akhirnya SAL dijual?, ini mencurigakan" jelas Danggur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT SULI menggelar RUPS Luar Biasa pada 20 Februari 2013 dengan hasil keputusan untuk divestasi anak perusahaannya, PT SAL, dalam rangka untuk menutup hutang dan menambah modal kerja perusahaan. Keputusan ini dianggap oleh pemegang saham minoritas, Danggur Konradus, sebagai cacat hukum dan melanggar putusan Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal pada tanggal 28 April 2011, PN Jaksel telah memerintahkan ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu Kantor Akuntan PUblik Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu Program Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor untuk memerika PT Sumalindo Lestari Jaya melalui Penetapan No.38/PDT.P/2011/PN.Jak.Sel.

Manajemen SULI tidak menerima pemeriksaan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Pada 9 Mei 2011. MA telah memutuskan menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012.

Menurut Danggur, informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung adalah informasi resmi sehingga data-data yang sudah dipublikasikan melalui website tersebut tidak akan berubah dan karenanya informasi mengenai kasasi dari PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang ditolak Mahkamah Agung juga tidak dapat berubah. Ini artinya, lanjut Danggur, menurut hukum, penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 738/PDT.P/PN.Jak.Sel wajib dilaksanakan.

"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPSLB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.

Sementara pengacara PT SULI, Otto Hasibuan belum menerima keputusan MA tersebut karena baru tertuang dalam website MA. Otto mengatakan bahwa surat keputusan MA tersebut belum dapat diterimanya dan keputusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk dilakukanya keputusan pengadilan.

"Saya berpandangan keputusan belum final, karena kami belum menerima surat keputusan dari MA, baru termuat dalam website," demikian Otto.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya