Berita

Politik

Sidang Gugatan Sumalindo, Hakim Agendakan Mediasi

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang Ketiga gugatan perdata terhadap Sumalindo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ketidakhadiran Lee Yuen Chak sebagai tergugat lima tidak menyurutkan Hakim untuk meneruskan persidangan.

"Dalam persidangan ini tergugat 4 David datang melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan, sedangkan tergugat 5 Lee Yuen Chak tetap tidak datang," kata pengacara Wahyu Hargono saat ditemui usai persidangan.

Dalam kasus ini ada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.


Ketua Majelis Hakim Hartoyo, katanya. mengagendakan adanya mediasi antara penggugat dan tergugat dengan menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernama Usman. Dalam mediasi yang dilakukan setelah persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan disepakati untuk melakukan perdamaian yang akan dilakukan minggu depan.

"Dalam mediasi, mediator meminta para pihak untuk memberikan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam acara mediasi minggu depan," terang Wahyu.  

Gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin sebagai pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko. Dalam tuntutannya, penggugat memohon Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta perhari untuk setiap keterlambatan tergugat tidak melaksanakan kewajiban mengganti seluruh anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sumalindo Lestari Jaya.

Penggugat memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun untuk setiap keterlambatan tergugat, dan apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan tergugat membayar ganti rugi materiil dengan total sekitar Rp 8 triliun dan immateri Rp 10 triliun.

Tuntutan penggugat kepada pengadilan adalah menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan sejumlah 90% (sembilan puluh) persen dari total ganti rugi material sebesar Rp. 1.7 Triliun ditambah USD 691 juta, sekaligus 100% (seratus) persen dari total ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10 Triliun ke dalam rekening milik Tergugat 1 (PT Sumalindo Lestari Jaya) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Walau tuntutan sangat besar, menurut Wahyu, ternyata Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi immateri tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik tergugat 1 (PT Sumalindo Lestari Jaya) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI.  

"Artinya, sebagai pengusaha yang mempunyai dedikasi tinggi, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," katanya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya