Berita

India Tawarkan Kursus Kepemiluan kepada Staf KPU RI

SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 16:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Duta Besar India menawarkan kursus singkat di bidang kepemiluan untuk staf di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kursus tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sampai satu setengah bulan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu.

“Kita punya beberapa scholarship yang ditujukan untuk pegawai KPU. Masa pendidikannya antara satu bulan sampai satu setengah bulan,” ujar Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar India, Raveesh Kumar didampingi Second Secretary N. Ramakrishnan saat mengunjungi kantor KPU, Jakarta dalam rilis yang diterima sesaat lalu (Senin, 25/2).

Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim.


Raveesh juga memaparkan posisi KPU yang sangat kuat dalam penyelenggaraan pemilu. Tentara,  Polisi dan semua pegawai di India selama dalam penyelenggaraan pemilu berada di bawah kendali penyelengggara pemilu.

KPU juga memiliki kewenangan memindahkan pegawai negeri yang tidak jujur untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tidak terciderai. Enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu, gubernur dilarang membuat kebijakan baru, termasuk memidahkan pegawai.


Pelaksanaan pemilu di India, kata Raveesh, dilaksanakan beberapa tahap untuk menghemat logistik dan memudahkan pengamanan. Logistik didrop dari daerah yang sudah melaksanakan pemilu ke daerah yang akan melaksanakan pemilu.


Selain itu, pemisahan waktu pemilihan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dapat diawasi. Disamping itu dapat menjamin kualitas pemilu yang bebas, adil, dan rahasia. KPU juga menunjuk sejumlah pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye dan memastikan pemilih dapat menggunakan haknya secara bebas.

Pelaksanaan pemilu di India bersamaan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia pada tahun 2014 mendatang. Pemilih yang berhak  menggunakan suaranya pada pemilu tersebut sebanyak 700 juta orang. Jauh lebih besar dibanding dengan pemilih di Indonesia berdasarkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang hanya 190 juta orang.

Kampanye di India juga diatur secara ketat sehingga tidak memicu gesekan dan konflik antar masa pendukung. “Jumlah massa yang boleh dibawa saat berkampanye maksimal tiga bus,” ujar Raveesh.

Untuk penggunaan hak suara, India sudah jauh lebih modern. Mereka menggunakan mesin pemungutan suara secara elektronik atau electronic voting machine. Dengan menggunakan mesin ini, Pemerintah India dapat menghemat biaya cetak dan kertas, transportasi, gudang penyimpanan, tenaga pelipat, dan penghitung suara.

Raveesh menyarankan KPU menggelar pertemuan dengan duta besar Negara sahabat yang ada di Indonesia untuk memperkenalkan sistem pemilihan umum Indonesia ke seluruh dunia.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyampaikan posisi KPU di Indonesia sangat kuat karena langsung disebutkan dalam konstitusi tetapi belum ditempatkan secara proporsional.

Untuk pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk pemungutan suara masih menggunakan cara manual. Sehingga masih membutuhkan waktu satu bukan untuk menetapkan pemenang pemilunya sejak dilaksanakannya pemungutan suara.

Menurut Husni, pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan mesin pemungutan suara ke depan perlu dipikirkan penerapannya di Indonesia. Sistem ini, kata Husni, tidak hanya memudahkan pelaksanaan pemungutan suara tetapi turut memperbaiki manajemen logistik pemilu.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya