Berita

anas/ist

Beredar Kabar, Ada SMS Masuk ke Buya Syafii Maarif Bahwa KPK Tak Bulat Tetapkan Anas sebagai Tersangka

MINGGU, 24 FEBRUARI 2013 | 10:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Beredar kabar, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak satu suara dan tidak bulat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Paling tidak demikian kabar yang beredar melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif. Dalam pesan itu disebutkan bahwa BW dan BM tidak mau menandatantgani sprindik untuk Anas. Mereka berdua menilai belum cukup bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.

Namun pada Jumat sore (22/2), masih dalam pesan itu, disebutkan bahwa BW dipanggil ke Merdeka Utara sekitar pukul 15.45 WIB. Merdeka Utara merujuk pada Istana Merdeka.


Di Istana, BW diberitahu, bila tak mau menandatangani sprindik Anas maka kasus Papua akan dibuka. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan kasus Papua itu. Namun yang jelas,  komisioner KPK diminta konsultasi dengan Achyar dari Fakultas Hukum UI dan Saldi Isra dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. BM pun akhirnya menyerah.

Ini kutipan lengkap yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif.

"Buya, sampai jam 15.00 WIB kemarin sore (Jumat, 22/2), BW belum tandatangan sprindik, karena menurutnya belum cukup bukti. BM juga tidak mau. Jam 15.45 WIB, BW dipanggil ke Merdeka utara, terus diberitahu bahwa kasus Papua akan dibuka ke publik. Setelah itu komisioner diminta konsultasi dengan Achyar (FH UI) dan Saldi Isra. BW menyerah. BM akhirnya menyerah demi institusi. Tiga komisioner sudah lebih dahulu ikut perintah Merdeka Utara. Jam 17.00 WIB kembali gelar perkara. Jam 16.00 WIB, DA, Seskab, sudah beritahu Nurhayati Asegaf (Ketua Fraksi Demokrat), AU tersangka. Ini kronologis A1 yang kami terima tadi malam" [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya