Berita

PUAN MAHARANI/IST

DANA PENSIUN DPR

Puan Maharani: Kami Ikut Aturan Saja!

JUMAT, 22 FEBRUARI 2013 | 11:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan soal tunjangan pensiun bagi anggota DPR kepada pemerintah dan UU yang berlaku.

"Kalau kami mengikuti aturan yang ada saja, berapa jumlahnya dan ditetapkan berapa," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).

Ditanya soal kolerasi kinerja anggota DPR dengan tunjangan pensiuan yang ada, Puan Maharani mengatakan bahwa partainya juga mengikut saja dengan aturan yang ada. Namun, katanya, akan lebih baik memang bila uang pensiun ini disesuaikan dengan kinerja dengan hari-hari ini.


"Lalu kalau diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai dengan UU tahun 1980 itu, maka tetau saja, apa dasarnya? kenapa tidak naik? Apakah juga fasialtas sudah mencukupi selama ini?. Nanti akan kita bicarakan sama teman-teman dan akan kita sikapi kenapa ada keputusan itu," paparnya.

Sambung puan, dana tunjangan pensiun diberikan seteleh masa bakti berakhir itu, harus juga dilihat kepada kepentingannya yang berbeda-beda.

"Bukan hanya pribadi, tapi juga anak, karena kebutuhan anggota itu berbeda-beda," pungkasnya.

Dana pensiun seumur hidup telah diatur dalam UU No 12/1980. Di dalam UU itu, dana pensiun ini ternyata tidak berlaku kepada anggota DPR yang menyelesaikan masa baktinya selama lima tahun saja. Sebab, bagi anggota DPR yang telah diganti atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) juga akan mendapatkan hak yang sama juga. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya