Berita

ilustrasi

PKS: Revisi Aturan Properti Asing Jangan Sampai Melanggar UU

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 14:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah merevisi aturan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) dikritik anggota DPR RI. Selain mempertanyakan dasar hukum revisi PP Kepemilikan Properti oleh WNA, Komisi V DPR juga mengingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar UU.

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengungkapkan hal itu, Rabu (20/2), menyusul rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang akan merevisi PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sigit menilai rencana pemerintah memberikan hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun tidak memiliki dasar hukum karena UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU 20/2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.


“UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan RPP tentang Kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk mengganti PP No. 41/1999 itu apa? Di sisi lain, saya khawatir RPP ini nanti akan melegalkan soal kepemilikan asing atas property di Indonesia. Padahal UU Agraria kita hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Jangan sampai, substansi RPP ini nanti malah memberikan hak milik. Jika itu terjadi, pemerintah melanggar UU,” kata Sigit yang berasal dari Dapil I Jawa Timur (Jatim) ini.

Di sisi lain, kata Sigit, kepemilikan properti  bagi WNA ini akan menimbulkan beberapa dampak negatif termasuk akan semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah.

“Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan. Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli property. Kebijakan ini akan kontra produktif dengan  UU PKP dan Rusun yang sudah mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara,” kata Sigit.

Seharusnya, kata Sigit, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) lebih fokus pada pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing,  mengingat saat ini baglock perumahan masih sangat tinggi. Bahkan, program rumah susun (rusun) dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi baglock perumahan.

"Ketika membangun perumahan rakyat gagal, dari tahun ke tahun backlog-nya meningkat. Tapi kenapa justru isu properti asing ini yang menjadi fokus Kemenpera. Seharusnya baglock itu yang dikurangi," kata Sigit.

Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog atau kurangnya pasokan perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya