Berita

PKS: Perbankan Nasional Masih Belum Berpihak Kepada UMKM

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 12:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dukungan pembiayaan perbankan nasional terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) minim sekali. Padahal Bank Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan minimal 20 persen dari portfolio pembiayaan bank harus disalurkan kepada UMKM.  Bahkan bank-bank yang mampu memenuhi kebijakan tersebut akan memperoleh insentif kemudahan pembukaan jaringan.

Anggota Komisi Perbankan DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, dari informasi BI, baru satu perbankan pemerintah yang saat ini mampu memenuhi kebijakan tersebut.

Perbankan pemerintah tersebut mampu memberikan akselerasi pembiayaan UMKM sebesar 43 persen. Sedangkan bank pemerintah dan swasta lainnya ada yang baru mampu memenuhi kebijakan tersebut masih dibawah 20 persen bahkan ada yang baru 11 persen saja.


Menurut Ecky Awal Mucharam, hal ini menunjukkan masih belum adanya keberpihakan bank-bank pemerintah atau perbankan nasional kepada UMKM kita.

“Harusnya hal ini menjadi tantangan bagi perbankan nasional kita. Mengingat perbankan asing saja sudah mellirik hal ini. Terutama bagi bank pemerintah harus lebih agresif untuk segera memenuhi kebijakan yang sudah ada. Dalam hal terkait 20 persen dari portpolio pembiayaan bank harus disalurkan kepada segmen UMKM," ujar Ecky (Rabu, 20/2).

“Selain ini merupakan sebuah kewajiban, harus dilihat juga bahwa hal ini merupakan sebuah opportunity. Karena kedepan UMKM ini memberikan cukup kontribusi terkait sebagai penyokong ekonomi nasional. Segmen UMKM masih akan terus menjadi target pasar pada perbankan nasional, sehingga persaingan dalam meningkatkan pangsa pasar pada segmen ini juga semakin meningkat,” sambung politikus PKS ini.

Ecky juga mengatakan bahwa fungsi perbankan nasional harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Namun hal ini masih menjadi salah satu kelemahan dari perbankan nasional kita saat ini.

Yaitu lemahnya financial inclusion atau kemampuan perbankan untuk meningkatkan pelayanan keseluruh konsumen seluruh level di masyarakat.

Ecky mengatakan bahwa harus ada perhatian serius dari publik agar fungsi intermediasi dari perbankan yang terkait dengan rendahnya financial inclusion. Saat ini UMKM ini yang mampu mengakses pembiayaan hanya sekitar 30%. Jumlah kepemilikan rekening masih di bawah 50% dari total penduduk Indonesia. Hanya sekitar 0,2% investor domestik yang masuk ke pasar modal (Singapura 30%, Malaysia 12,8%); dan hanya 19,6 % masyarakat Indonesia berusia di atas 15 tahun yang mempunyai rekening (Singapura 98,2%, Thailand,72,7% dan Malaysia 66,2%,di kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya