Berita

anas urbaningrum/ist

Politik

Anas Urbaningrum Tidak Kehilangan Hak Tentukan Daftar Caleg

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 14:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penyusunan calon legislatif DPR dan DPRD Partai Demokrat adalah kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat, bukan di tangan Dewan Pimpinan Pusat.

Anggota Majelis Tinggi, Max Sopacua, menegaskan, dengan demikian Anas Urbaningrum yang menjabat wakil ketua majelis tinggi pun ikut dilibatkan.

"Sifatnya kolektif kolegial," ujar Max saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2).


Dan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu pastikan, Anas tetap diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, partainya sekarang sedang melakukan penyusunan Caleg.

"Penetapannya setelah Rapimnas," pungkas Max.

Sabtu lalu dalam sebuah diskusi publik, ahli hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan, pertarungan dua kekuatan yang terbelah yaitu faksi Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono, lebih serius pada penentuan caleg karena banyak sekali kepentingan yang akan terlibat dalam pertarungan.

Sesuai konstitusi partai, yang berwenang menentukan draf nama calon legislator dari Demokrat adalah Majelis Tinggi Demokrat yang dikuasai SBY. Masalahnya, yang harus menandatanganinya adalah Ketua Umum, Anas Urbaningrum.

"Kalau daftar caleg berbeda dengan keinginan orang yang menandatangani, kalau terjadi perbedaan antara yang diinginkan Majelis Tinggi dengan Anas, dengan catatan dia belum dijatuhkan, maka terjadi masalah serius," ucapnya.

Situasi itu yang dikatakannya memaksa para pengurus mendayung di antara dua karang.

Sebagai tambahan, saat ini tiap partai sedang di masa penjaringan bakal calon legislatif. Komisioner KPU sudah menetapkan bahwa batas akhir penyerahan daftar tetap caleg sementara parpol di bulan April mendatang. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya