Berita

Politik

Badan Adhoc Harus Berintegritas, Jujur dan Adil

SENIN, 18 FEBRUARI 2013 | 17:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat seleksi anggota badan adhoc tersebut.

"Para calon anggota badan adhoc juga akan menjalani serangkaian seleksi mulai dari administratif, tertulis dan wawancara," terang Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, Senin (18/2).

Untuk tes tulis ada dua materi yang akan diuji yakni pengetahuan kepemiluan dan pengetahuan kewilayahan. Rekam jejak para calon juga akan ditelusuri sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu.


KPU, kata Ferry, memiliki jangkauan yang terbatas untuk memastikan penyelenggara adhoc bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Karena itu, proses rekrutmen menjadi hal yang sangat penting  untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di level PPS dan PPK sering dicurigai dapat dengan mudah di intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Karenanya, untuk menjadi penyelenggara, para calon harus pula melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
 
"Afiliasi politik seseorang memang sulit dibaca tetapi minimal secara administatif sudah kita upayakan pencegahannya. Dalam perjalanannya, kita tentu sangat membutuhkan pengawasan dari masyarakat," ujarnya.

Untuk pemilu 2014, KPU akan membentuk PPK di 6.995 kecamatan, PPS di 81.253 desa/kelurahan dengan 549.610 tempat pemungutan suara. Artinya KPU akan merekrut, mengelola dan mengendalikan sebanyak 34.975 petugas PPK, 243.759 petugas PPS, dan 3.847.270 petugas KPPS.

"Kita berharap pantarlih yang dipilih orang yang mau turun ke lapangan, mau door to door untuk menyisir pemilih yang belum terakomodir dalam DP4," ujarnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya