Berita

ida budhiati/ist

Politik

Ini Alasan KPU Tolak Partai Milik Sutiyoso Ikut Pemilu 2014

SENIN, 11 FEBRUARI 2013 | 20:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencermati dan mengkaji aspek yuridis keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  KPU tegaskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan partai yang digawangi Mayor Jenderal Sutiyoso itu sebagai peserta pemilu 2014.

Komisioner KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, menjelaskan ada beberapa hal yang bermasalah dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014.

Pertama, Bawaslu tidak memiliki wewenang menguji peraturan KPU terhadap norma undang-undang. Hal tersebut berkaitan dengan penerapan keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.


"Logika hukumnya peraturan KPU masih berlaku dan belum dibatalkan. Bagaimana mungkin dapat dilakukan koreksi terhadap hasil keputusan verifikasi faktual tersebut," jelas Ida di Jakarta, Senin (11/2).

Di sisi lain, katanya, Bawaslu tidak punya kompetensi mengubah peraturan KPU sehingga mereka melompat ke tahap mengoreksi pelaksanaan verifikasi faktual dan menyatakan PKPI memenuhi syarat.

Kedua, Bawaslu tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh KPU. Di satu sisi, keterangan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi menjadi alat bukti karena bagian integral dari KPU secara institusional. Namun pada daerah-daerah tertentu keterangan KPU Provinsi dianggap tidak memiliki nilai pembuktian.

Di Jawa Tengah misalnya ada beberapa daerah yang disoal seperti Kabupaten Kudus, Klaten, Kendal, Demak, Grobokan dan Sukoharjo. Untuk kasus di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi dapat diterima dan menjadi alat bukti. Tapi di Kabupaten Grobokan, keterangan KPU Provinsi tidak dapat diterima dengan alasan KPU Provinsi tidak mengalami, mendengar dan melihat sendiri proses verifikasi.

"Jadi ada inkonsistensi Bawaslu dalam menilai keterangan KPU," tegasnya.

Ketiga, ada alat bukti dari KPU yang sudah diserahkan tetapi tidak dijadikan sebagai pertimbangan. Sementara ada bukti dari termohon yang tidak pernah disampaikan dalam persidangan tetapi menjadi pertimbangan. Hal tersebut terjadi untuk Provinsi Sumatera Barat dan empat kabupaten/kotanya.

"Padahal dalam bekerja Badan Pengawas Pemilu juga harus transparan dan akuntabel sebagai ukuran profesionalisme yang dituntut oleh undang-undang," demikian Ida.  [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya