Berita

ida budhiati/ist

Politik

Ini Alasan KPU Tolak Partai Milik Sutiyoso Ikut Pemilu 2014

SENIN, 11 FEBRUARI 2013 | 20:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencermati dan mengkaji aspek yuridis keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  KPU tegaskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan partai yang digawangi Mayor Jenderal Sutiyoso itu sebagai peserta pemilu 2014.

Komisioner KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, menjelaskan ada beberapa hal yang bermasalah dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014.

Pertama, Bawaslu tidak memiliki wewenang menguji peraturan KPU terhadap norma undang-undang. Hal tersebut berkaitan dengan penerapan keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.


"Logika hukumnya peraturan KPU masih berlaku dan belum dibatalkan. Bagaimana mungkin dapat dilakukan koreksi terhadap hasil keputusan verifikasi faktual tersebut," jelas Ida di Jakarta, Senin (11/2).

Di sisi lain, katanya, Bawaslu tidak punya kompetensi mengubah peraturan KPU sehingga mereka melompat ke tahap mengoreksi pelaksanaan verifikasi faktual dan menyatakan PKPI memenuhi syarat.

Kedua, Bawaslu tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh KPU. Di satu sisi, keterangan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi menjadi alat bukti karena bagian integral dari KPU secara institusional. Namun pada daerah-daerah tertentu keterangan KPU Provinsi dianggap tidak memiliki nilai pembuktian.

Di Jawa Tengah misalnya ada beberapa daerah yang disoal seperti Kabupaten Kudus, Klaten, Kendal, Demak, Grobokan dan Sukoharjo. Untuk kasus di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi dapat diterima dan menjadi alat bukti. Tapi di Kabupaten Grobokan, keterangan KPU Provinsi tidak dapat diterima dengan alasan KPU Provinsi tidak mengalami, mendengar dan melihat sendiri proses verifikasi.

"Jadi ada inkonsistensi Bawaslu dalam menilai keterangan KPU," tegasnya.

Ketiga, ada alat bukti dari KPU yang sudah diserahkan tetapi tidak dijadikan sebagai pertimbangan. Sementara ada bukti dari termohon yang tidak pernah disampaikan dalam persidangan tetapi menjadi pertimbangan. Hal tersebut terjadi untuk Provinsi Sumatera Barat dan empat kabupaten/kotanya.

"Padahal dalam bekerja Badan Pengawas Pemilu juga harus transparan dan akuntabel sebagai ukuran profesionalisme yang dituntut oleh undang-undang," demikian Ida.  [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya