Berita

ilustrasi

Politik

Media Harus Beri Tawaran Sama pada Semua Partai

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 19:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Banyak hal yang harus diatur dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Salah satunya kuota iklan layanan masyarakat yang menjadi kewajiban bagi media. Di harapkan, media memberikan ruang, waktu, dan slot pemberitaan dan penyiaran yang lebih besar untuk kepentingan pendidikan politik bagi masyarakat.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) Mochamad Riyanto saat di sela-sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dan KPI tentang Pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (31/1).

"Kita akan bentuk forum stakeholders penyiaran untuk menyamakan persepsi penyiaran untuk kepentingan pemilu," kata dia.


Dia berharap kerjasama dapat melahirkan peraturan bersama dalam pemanfaatan media untuk kepentingan pemilu dengan tetap mengacu pada Undang Undang Kepemiluan dan peraturan KPU. KPI juga berharap KPU daerah menjalin kerja sama dengan KPI di daerah untuk memantau dinamika pemanfaatan media di daerah sebagai saluran kampanye yang terus meningkat.

Mochamad Riyanto mengajak semua lembaga penyiaran untuk berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Pengelola media, katanya, harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai politik yang akan memanfaatkan media sebagai metode kampanye.

"Yang jelas media harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai, terlepas partai itu memanfaatkannya atau tidak. Sebab masing-masing partai kan memiliki strategis yang berbeda dalam berkampanye. Ada yang intensif memanfaatkan media, ada juga yang tidak," ujarnya.

KPU, kata Mochammad juga akan mengawasi intensitas dan konten media yang dimanfaatkan peserta pemilu sebagai metode kampanye. Kontennya tidak boleh menyerang peserta pemilu yang lain, harus mengedepankan pendidikan politik dan intensitasnya atau slot yang digunakan tidak mengganggu ruang pemberitaan dan penyiaran untuk publik. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya