Berita

Politik

Batavia Air Harus Segera Bayar Ganti Rugi

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR menyesalkan sikap Batavia Air yang menelantarkan ratusan penumpangnya. Batavia Air harus segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang yang sudah membeli tiket.

"Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Batavia harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Kamis (31/1).

Untuk penanganan penumpang Batavia yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada managemen Batavia Air agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan Batavia Air.
 

 
"Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Batavia. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Batavia untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk rute penerbangannya," kata Yudi.
 
Sesuai dengan pasal 140 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara. Jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM No 77/2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tiket yang telah dibayar oleh penumpang.
 
Yudi juga menyesalkan sikap managemen Batavia Air yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No 77/2011, pembatalan penerbangan (cancelation offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.
 
"Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada keputusan pailit atas perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Batavia diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan," kata Yudi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya