Berita

Politik

Batavia Air Harus Segera Bayar Ganti Rugi

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 17:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR menyesalkan sikap Batavia Air yang menelantarkan ratusan penumpangnya. Batavia Air harus segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang yang sudah membeli tiket.

"Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Batavia harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Kamis (31/1).

Untuk penanganan penumpang Batavia yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada managemen Batavia Air agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan Batavia Air.
 

 
"Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Batavia. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Batavia untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk rute penerbangannya," kata Yudi.
 
Sesuai dengan pasal 140 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara. Jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM No 77/2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tiket yang telah dibayar oleh penumpang.
 
Yudi juga menyesalkan sikap managemen Batavia Air yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM No 77/2011, pembatalan penerbangan (cancelation offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.
 
"Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada keputusan pailit atas perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Batavia diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan," kata Yudi. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya