Berita

Politik

Kemendiknas, Kecolongan Kok Berkali-kali

KAMIS, 31 JANUARI 2013 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dunia pendidikan kembali dihentak dengan ditemukannya buku tak pantas yang beredar di sekolah. Buku "Ngeunah Keneh Inem" yang isinya merupakan cerita dewasa diketahui beredar di beberapa sekolah SMP dan SMA di Bandung.

"Kalau kecolongan kok sampai berkali-kali," jengkel anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyayangkan terulangnya kejadian serupa.

Tahun lalu orangtua murid di Jakarta dikejutkan materi ajar berupa cerita Bang Maman dari Kali Pasir, yang bertutur soal  isteri simpanan, yang terselip dalam buku pegangan mulok PLBJ. Kemudian di Mojokerto ditemukan foto Miyabi dengan pakaian minim tercetak dalam lembar kerja siswa (LKS) mata pelajaran Bahasa Inggris. Sementara di Kudus, pada LKS mulok Bahasa Jawa  termuat kisah Resepe si Mbah yang mencantumkan nyimeng (mengkonsumsi ganja), ngombe rong gendul (minum minuman keras dua botol), dan merokok sebagai saran bagi tokoh cerita.


Masuknya buku ke lingkungan sekolah, kata Ledia, pastilah melalui saringan berlapis. Ada saringan dari penerbit, dari diknas, juga dari sekolah, baik itu meliputi kepala sekolah, guru maupun bagian kepustakaan. Maka, masuknya buku atau bahan ajar yang tak pantas dibaca apalagi diajarkan ke sekolah menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemilahan, pengawasan dan evaluasi bahan ajar.

"Pada berberapa temuan, proses pemilahan, pengawasan dan evaluasi bahan ajar pada prakteknya hanya sampai di tahap formalitas seperti mengisi formulir dan berkas-berkas. Tidak sungguh-sungguh dilakukan atau kadang diserahkan bukan pada ahlinya. Misalnya saja, menilai bahan ajar semestinya bukan hanya melibatkan ahli tema pelajaran tertentu tetapi juga harus dikonsultasikan pada ahli bahasa dan ahli psikologi anak, apakah semua materi  sudah benar, tepat dan layak disajikan pada anak didik yang dituju," kata wakil pimpinan fraksi PKS ini.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, anggora DPR dari dapil Bandung Cimahi ini mengingatkan dinas pendidikan, guru dan penerbit bahwa tanggung jawab pendidikan anak itu termasuk dengan menyediakan bahan ajar yang bermutu, yang mampu membantu anak didik menjadi cerdas, kreatif dan tentu saja bermoral dan berakhlak.

"Dinas pendidikan harus lebih selektif dalam memilah buku sebagai rujukan bahan ajar. Jangan hanya mempertimbangkan biaya lebih hemat lalu memilih penulis atau penerbit sembarangan. Mendidik generasi amanah besar. Maka faktor kecakapan menulis, kesesuaian tema ajar dan kelayakan serta ketepatan penyajian pada peserta didik yang dituju harus menjadi dasar pertimbangan," demikian Ledia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya