Berita

Politik

KPU: Sidalih Tingkatkan Kualitas Pemilih

RABU, 30 JANUARI 2013 | 18:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk menyediakan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Sistem informasi yang disiapkan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK).

"Sidalih akan mendukung kerja penyelenggaraan pemilu dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih. Sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (30/1).

Sidalih akan dioperasionalkan pada semua tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai panitia pemungutan suara (PPS). Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tidak memiliki jaringan listrik dan fasilitas komputer, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.


"Semua aspek pendukung untuk beroperasinya sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih," terang Husni.

Penggunaan sistem informasi data pemilih merupakan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal ini tertuang dalam pasal 48 ayat 1,2 dan 3. Pasal 48 ayat 1 menyebutkan KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Ayat 2 menyebutkan KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.

Untuk menyempurnakan sidalih yang akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nota kerja sama sudah ditandatangani Selasa lalu (22/1). BPPT juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU.

"Dengan operasionalnya Sidalih diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat," ujar Husni.

Proses pemutakhiran data pemilih akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Draf peraturannya sudah disusun dan konsultasi publik juga sudah dilakukan. Saat ini sedang proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan menjadi peraturan.

Husni menambahkan untuk meningkatkan pengamanan dalam pengelolaan data pemilih, KPU akan melakukan pembatasan terhadap akses data oleh pihak luar. Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS) dengan komunikasi data dengan publik juga akan dipisahkan.

Kata Husni, akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya