Berita

ilustrasi/ist

FAKTA BARU BLBI

Boediono dan Track Record Keluarga Edy Tansil yang Diselamatkannya

MINGGU, 27 JANUARI 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Secara khusus, keterlibatan Boediono di balik pengucuran danatalangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 bersama Paul Soetopo, Boediono yang kini adalah Wakil Presiden RI menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional.

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Paul Soetopo telah dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp 20 juta atas perbuatannya itu. Sementara Boediono yang menjadi koleganya, hingga kini masih bisa melenggang bebas, bahkan menjadi orang terkuat kedua di Indonesia.


BLBI merupakan skema pinjaman yang dikucurkan BI untuk sejumlah bank yang sedang mengalami persoalan likuiditas ketika Indonesia diterjang krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi di tahun 1998. Skema bantuan ini didasarkan pada perjanjian antara Indonesia dan International Monetary Fund (IMF).

Setidaknya, sampai 1998 BI telah menyalurkan dana segar sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI kepada 48 bank. Belakangan audit yang dilakukan BPK menemukan potensi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

BHS, salah satu dari tiga bank yang diselamatkan Boediono dan Paul Sutopo adalah milik Hendra Raharja alias Tan Tjoe Hing. Sejak awal, modus operandi bank ini sudah mengkhawatirkan. BHS membangun cabang di banyak tempat dengan menggunakan model franchise. Hal ini sebenarnya tidak diperolehkan dan melanggar hukum. Namun BI menutup mata, bahkan tetap mengucurkan bantuan sekitar Rp 2 triliun untuk BHS.

Setelah BI mengucurkan danatalangan, Hendra Rahardja membobol BHS dan melarikan diri ke Australia. Dalam pengadilan in absentia di bulan Maret 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Hendra Rahardja. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 30 juta dan mengganti kerugian sebesar Rp 1 triliun.

Selain Hendra, dua direksi BHS, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian divonis 20 tahun penjara. Keduanya pun sudah lebih dahulu kabur ke negeri kanguru.

Modus operandi pembobolan bank yang dilakukan Hendra Rahardja terbilang canggih. Belakangan setelah kasus BHS mencuat diketahui bank itu bodong sebodong-bodongnya. Dapat dikatakan, BHS tak punya aset sama sekali, atau bisa jadi asetnya sudah dipindahtangankan jauh-jauh sebelum kasus ini meruak ke permukaan.

Kantor-kantor yang selama ini menggunakan banner BHS ternyata kantor sewaan. Bukan cuma kantor, bahkan komputer dan mobil operasional BHS pun barang sewaan yang tak bisa disita negara.

Alhasil, ketika BHS resmi ditutup, negara masih harus merogoh kocek untuk "membantu" BHS, misalnya membayar gaji karyawan yang di-PHK serta kewajiban dengan pihak ketiga lainnya.

Yang lebih menyakitkan, modus operandi BHS dan Hendra Rahardja ini seakan melintas begitu saja di depan mata Boediono dan Paul Sutopo.

Hampir setahun setelah vonis penjara seumur hidup dijatuhkan untuk dirinya, Hendra Rahardja dikabarkan meninggal dunia pada Februari 2003 di Australia.

Hendra Rajahardja adalah kakak dari maestro pembobolan bank kelas kakap pertama di Indonesia, Edy Tansil alias Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan. Nama Edy Tansil sangat populer di Indonesia pada tahun 1996 setelah ia melarikan diri dari LP Cipinang di Jakarta tepatnya pada 4 Mei 1996.

Ketika melarikan diri, Edy Tansil tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,6 triliun. Uang ini diperoleh bos Golden Key Group itu dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Di tahun 1999 Bapindo dimerger bersama tiga bank lainnya, yakni, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara dan Bank Ekspor Impor, menjadi Bank Mandiri.

Keberadaan Edy Tansil sampai kini masih misteri. Tahun 1999 sempat tersebar kabar dia mendapatkan lisensi dari produsen bir Jerman, Becks Beer Company, dan membangun pabrik bir di Pu Tian, sebuah kota di Provinsi Fujian, Republik Rakyat China.

Hendra Rahardja dan Edy Tansil adalah anak Hary Tansil alias Tan Tek Hoat, seorang bankir di Makassar, Sulawesi Selatan, yang terkenal pada era 1960an.

Awalnya Hary Tansil mendirikan Bank Banteng. Tetapi belakangan, ia mulai bermasalah hingga akhirnya Bank Banteng bangkrut. Tidak diketahui bagaimana proses penyelesaian kewajiban Tansil Sr.

Gagal dengan Bank Banteng, Hary Tansil tak menyerah begitu saja. Dia mendirikan Bank Pembangunan Sulawesi yang umurnya sangat pendek. Untuk menghindari nasabah yang marah, Hary Tansil angkat koper dan melarikan diri ke Hongkong.

Salah satu nasabah Hary Tansil adalah koperasi polisi. Itulah sebabnya, setelah peristiwa G30S, rumah keluarga Tansil di Botolempangan diambil alih mahasiswa dan diserahkan kepada kepolisian. Hingga kini rumah Tansil itu menjadi mess Polwan. [guh]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya