Berita

dipo alam/ist

Politik

DPR: Dipo Alam Langgar UU APBN dan UU MD3!

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 20:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR, Komisi I memastikan akan tetap menyurati Presiden SBY terkait penyebutan kongkalikong anggaran yang dilakukan pimpinan fraksi dan komisi di DPR dengan pejabat di beberapa kementerian oleh Seketaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Kami akan tetap teruskan surat itu ke presiden, dalam surat akan dicantumkan keterangan bahwa Fraksi Partai Demokrat keberatan," ujar Ketua Komisi I  Mahfudz Siddiq sesudah rapim dengan pimpinan di lantai III Nusantara III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Jelas Mahfudz, ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya mengiriman surat tersebut. Yaitu pelanggaran Undang-undang (UU APBN dan UU MD3) yang dilakukan Dipo terkait surat larangan agar Menkeu membintangi anggaran pembelian alutsista di Kemenhan.


Selanjutnya Dipo dianggap telah melakukan penghinaan kepada DPR dengan menyatakan ada kongkalikong antara Kemenhan dan oknum di DPR dan menunjukkan bukti kuat.

"Dengan berbicara ke publik ada indikasi kongkalikong itu bentuk penghinaan, karena beliau mengatakan hal tersebut hanya berdasarkan surat aduan dari masyarakat. Tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut," papar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan surat tersebut tidak merekomendasikan agar presiden memberi sanksi kepada Dipo. Surat itu hanya menunjukkan bahwa Dipo telah melakukan pelanggaran Undang-undang dan menhina DPR.

"Bukan soal sanksi, itu terserah presiden, tapi saya yakin, karena presiden peduli dengan penegakan hukum, dia akan bertindak yang setepat-tepatnya dan sebaik-baiknya," pungkas politisi PKS ini. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya