Berita

dipo alam/ist

Politik

DPR: Dipo Alam Langgar UU APBN dan UU MD3!

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 20:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR, Komisi I memastikan akan tetap menyurati Presiden SBY terkait penyebutan kongkalikong anggaran yang dilakukan pimpinan fraksi dan komisi di DPR dengan pejabat di beberapa kementerian oleh Seketaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Kami akan tetap teruskan surat itu ke presiden, dalam surat akan dicantumkan keterangan bahwa Fraksi Partai Demokrat keberatan," ujar Ketua Komisi I  Mahfudz Siddiq sesudah rapim dengan pimpinan di lantai III Nusantara III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Jelas Mahfudz, ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya mengiriman surat tersebut. Yaitu pelanggaran Undang-undang (UU APBN dan UU MD3) yang dilakukan Dipo terkait surat larangan agar Menkeu membintangi anggaran pembelian alutsista di Kemenhan.


Selanjutnya Dipo dianggap telah melakukan penghinaan kepada DPR dengan menyatakan ada kongkalikong antara Kemenhan dan oknum di DPR dan menunjukkan bukti kuat.

"Dengan berbicara ke publik ada indikasi kongkalikong itu bentuk penghinaan, karena beliau mengatakan hal tersebut hanya berdasarkan surat aduan dari masyarakat. Tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut," papar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan surat tersebut tidak merekomendasikan agar presiden memberi sanksi kepada Dipo. Surat itu hanya menunjukkan bahwa Dipo telah melakukan pelanggaran Undang-undang dan menhina DPR.

"Bukan soal sanksi, itu terserah presiden, tapi saya yakin, karena presiden peduli dengan penegakan hukum, dia akan bertindak yang setepat-tepatnya dan sebaik-baiknya," pungkas politisi PKS ini. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya