Berita

Yusril Peringatkan KPU Kalah Di MA

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 02:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kalah kalau ketetapan verifikasi faktual dilandaskan pada keharusan pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan digugat ke Mahkama Agung.

Hal itu disampaikan Yusril di sela-sela acara rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU Jakarta jalan Imam Bonjol, Senin malam (7/1).

"Keterwakilan perempuan 30 persen diatur dalam dua UU. Pertama Pasal 8 ayat 2 UU No 8/2012 tentang Pemilu hanya disebutkan keterwakilan perempuan di tingkat pusat, dan Pasal 2 ayat 5 yang menyebut keterwakilan perempuan hanya di tingkat pusat, tidak di tingkat bawah," ujar Yusril.


Menurut pakar hukum tata negara ini, aturan yang dikeluarkan KPU soal penetapan keterwakilan perempuan 20 persen di tingkat bawah bertentangan dengan UU yang kedudukannya jauh di atasnya.

"Ini cacat hukum, dua undang-undang ini tidak bisa digeser dengan peraturan KPU," jelasnya.

"Itu anda hanya memepermainkan kami saja. Kalau anda ingin berdebat, silakan berbebat. Jangan kami dianggap orang bodoh, orang kecil. Saya tidak level berdebat UU dengan anda. Berdebat UU harus ada wasit," sergah Yusril kepada KPU.

Dalam persidangan, beberapa kali komisioner KPU Ida Budhiati menyarankan agar parpol yang tidak menerima dan keberatan dengan kinerja KPU untuk melayangkan nota keberatannya ke Mahkamah Agung termasuk terkait batasan keterwakilan perempuan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya