Berita

Cynthiara Alona

Blitz

Cynthiara Alona, Ditangkap Imigrasi Di Supermarket

RABU, 12 DESEMBER 2012 | 08:46 WIB

.Dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan. Terancam 5 tahun bui dan denda Rp 500 juta.

Cynthiara Alona tidak bisa lagi meng­hindar dari kejaran Imigrasi. Dituduh memiliki paspor palsu, eks model Playboy itu akhirnya dijemput pak­sa dan ditahan oleh pihak Imi­grasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Senin malam (10/12). Se­belum ditangkap, Alona sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

“Ditangkap di supermaket di ka­wasan BSD (Tangerang), sebelumnya kita menuju rumahnya. Kami berani me­lakukan penjemputan paksa karena kita sudah dapatkan surat penahanan dan penang­kapan wanita berinisial (CA) Cynthiara Alona. Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum,” beber humas Ditjen Imigrasi Maryoto kepada wartawan, kemarin.

Pihak Imigrasi pun mempersilakan Alona mengajukan penangguhan penahanan. Alona rencananya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukannya, namun keputusan tetap pada penyidik dari Imigrasi,” tegas Maryoto.

Menurut dia, Alona telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Kemungkinan akan ditahan selama 20 hari,” kata Maryoto.

Sebelumnya, bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi dan Diperkosa Setan ini dengan santai menyanggah segala tuduhan dan pernyataan pihak Imigrasi. “Aku, sih, ketawa saja karena itu salah orang,” kata Alona lewat BlackBerry Messanger (BBM), Rabu (5/12).

Dia bingung kenapa dirinya yang dituding membuat paspor palsu. Padahal, dari nama dan agama saja sudah berbeda.

 â€œNama aku Cut Cynthiara Alona dan aga­maku Islam. Tapi surat panggilannya nama Shinthiara Alona dan agama Kristen. Aku, kan orang Aceh. Mana ada orang Aceh beragama Kristen?” katanya balik bertanya.

Meskipun sudah menerima surat panggilan, Alona tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya memberikan kepercayaan kepada kuasa hukum untuk me­ngurusnya. Alona menilai ada yang sedang ‘mengerjainya’ saat ini.

Pengacara Alona, Ranto Si­man­juntak, membenarkan pernyataan Imigrasi soal penangkapan kliennya.

“Dia dijemput paksa dan pada saat pen­jemputan itu luar biasa, di dekat Giant BSD, pas lagi di mobil. (Pihak imigrasi) mem­per­lakukan klien kami sudah seperti teroris aja. Saya juga kaget,” ujar Ranto via telepon.

Ranto pun mempertanyakan soal pena­hanan kliennya yang sedang diperiksa. “Semalam (Senin) diperiksa, masa iya lang­sung ditahan gitu aja?” tanyanya.

Dari penangkapan Alona tersebut, Ranto melihat ada beberapa kejanggalan. Mulai dari prosedur penangkapan hingga penahanan kliennya. Untuk itu, dia akan mengambil langkah hukum.

“Kita akan upayakan pra peradilan, seka­rang sedang saya susun dulu. Nanti saya akan ke sana (Imigrasi-red),” tukas Ranto.

Saat ditangkap, pihak Alona menolak menandatangani surat penahanan tersebut.

“Kami nggak mau tanda tangan surat pe­nahanan, karena saat penangkapan, nama yang tertera bukan nama klien kami. Ter­tu­lisnya pake S, sementara klien kami pakai C (Cynthiara). Datanya pun salah, klien kami itu agama Islam, tapi di surat tertulis aga­manya Kristen,” ungkap Ranto.

Lebih lanjut dijanjikan, Alona bakal me­ngajukan pra peradilan karena di­ang­gap­nya menyalahi prosedur.

“Penahanannya untuk jangka waktu 20 hari, tapi kami akan minta penangguhan. Kami juga lagi persiapkan pra peradilan atas tin­dakan kesalahan prosedur dan penyi­dik­an,” paparnya.

Satu hal yang menarik dari pernyataan Ranto adalah pihak Imigrasi mengubah surat penahanan terhadap Alona. Karena berbeda dengan surat penangkapan yang dibawa saat Alona dijemput paksa. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya