Berita

Cynthiara Alona

Blitz

Cynthiara Alona, Ditangkap Imigrasi Di Supermarket

RABU, 12 DESEMBER 2012 | 08:46 WIB

.Dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan. Terancam 5 tahun bui dan denda Rp 500 juta.

Cynthiara Alona tidak bisa lagi meng­hindar dari kejaran Imigrasi. Dituduh memiliki paspor palsu, eks model Playboy itu akhirnya dijemput pak­sa dan ditahan oleh pihak Imi­grasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Senin malam (10/12). Se­belum ditangkap, Alona sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

“Ditangkap di supermaket di ka­wasan BSD (Tangerang), sebelumnya kita menuju rumahnya. Kami berani me­lakukan penjemputan paksa karena kita sudah dapatkan surat penahanan dan penang­kapan wanita berinisial (CA) Cynthiara Alona. Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum,” beber humas Ditjen Imigrasi Maryoto kepada wartawan, kemarin.

Pihak Imigrasi pun mempersilakan Alona mengajukan penangguhan penahanan. Alona rencananya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukannya, namun keputusan tetap pada penyidik dari Imigrasi,” tegas Maryoto.

Menurut dia, Alona telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Kemungkinan akan ditahan selama 20 hari,” kata Maryoto.

Sebelumnya, bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi dan Diperkosa Setan ini dengan santai menyanggah segala tuduhan dan pernyataan pihak Imigrasi. “Aku, sih, ketawa saja karena itu salah orang,” kata Alona lewat BlackBerry Messanger (BBM), Rabu (5/12).

Dia bingung kenapa dirinya yang dituding membuat paspor palsu. Padahal, dari nama dan agama saja sudah berbeda.

 â€œNama aku Cut Cynthiara Alona dan aga­maku Islam. Tapi surat panggilannya nama Shinthiara Alona dan agama Kristen. Aku, kan orang Aceh. Mana ada orang Aceh beragama Kristen?” katanya balik bertanya.

Meskipun sudah menerima surat panggilan, Alona tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya memberikan kepercayaan kepada kuasa hukum untuk me­ngurusnya. Alona menilai ada yang sedang ‘mengerjainya’ saat ini.

Pengacara Alona, Ranto Si­man­juntak, membenarkan pernyataan Imigrasi soal penangkapan kliennya.

“Dia dijemput paksa dan pada saat pen­jemputan itu luar biasa, di dekat Giant BSD, pas lagi di mobil. (Pihak imigrasi) mem­per­lakukan klien kami sudah seperti teroris aja. Saya juga kaget,” ujar Ranto via telepon.

Ranto pun mempertanyakan soal pena­hanan kliennya yang sedang diperiksa. “Semalam (Senin) diperiksa, masa iya lang­sung ditahan gitu aja?” tanyanya.

Dari penangkapan Alona tersebut, Ranto melihat ada beberapa kejanggalan. Mulai dari prosedur penangkapan hingga penahanan kliennya. Untuk itu, dia akan mengambil langkah hukum.

“Kita akan upayakan pra peradilan, seka­rang sedang saya susun dulu. Nanti saya akan ke sana (Imigrasi-red),” tukas Ranto.

Saat ditangkap, pihak Alona menolak menandatangani surat penahanan tersebut.

“Kami nggak mau tanda tangan surat pe­nahanan, karena saat penangkapan, nama yang tertera bukan nama klien kami. Ter­tu­lisnya pake S, sementara klien kami pakai C (Cynthiara). Datanya pun salah, klien kami itu agama Islam, tapi di surat tertulis aga­manya Kristen,” ungkap Ranto.

Lebih lanjut dijanjikan, Alona bakal me­ngajukan pra peradilan karena di­ang­gap­nya menyalahi prosedur.

“Penahanannya untuk jangka waktu 20 hari, tapi kami akan minta penangguhan. Kami juga lagi persiapkan pra peradilan atas tin­dakan kesalahan prosedur dan penyi­dik­an,” paparnya.

Satu hal yang menarik dari pernyataan Ranto adalah pihak Imigrasi mengubah surat penahanan terhadap Alona. Karena berbeda dengan surat penangkapan yang dibawa saat Alona dijemput paksa. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya