Berita

bupati aceng

Kemendagri: Meski Islah, Bupati Aceng Tetap Melanggar UU

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 08:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelanggaran UU yang dilakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak akan gugur meski bekas istrinya, yang ia nikahi secara siri selama empat hari, Fany Octora, sudah memaafkannya tadi malam.

"Itu kan hak keperdataan yang bersangkutan. Silakan saja. Tapi dari sisi norma dan aturan serta etika, potensi pelanggaran tetap ada itu," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 6/12).

Menurutnya, Bupati Aceng melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6/2005  tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kan ada sumpah dan janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya dan siap melaksanakan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam pasal 27 e dan f UU Pemda, masing-masing disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sumpah dan janji jabatannya sudah melanggar. Dari sisi norma dan aturan, tetap pelanggaran. Termasuk pelanggaran UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ungkapnya.

Bupati Aceng, jelasnya, melanggar UU Perkawinan Pasal 2. Di pasal itu disebutkan, sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan. "Sekarang dia tidak mencatatkan perkawinannya. Kalau soal islah itu hak perdata berdua. Tapi sebagai pejabat publik tidak mencatatkan perkawainan, apa namanya itu," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya