Berita

Mahfud MD: Saya Tak akan Gunakan KAHMI sebagai Alat Politik

MINGGU, 02 DESEMBER 2012 | 17:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bukan organisasi politik. Karena itu, KAHMI takkan bisa dijadikan alat politik oleh politikus-politikus yang kebetulan ada di jajaran Presidium KAHMI.

"Memang, dari 9 anggota Presidium, ada 6 politisi. Tapi itu takkan menyebabkan KAHMI berpolitik praktis," ujar Ketua Presidium KAHMI terpilih, Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 2/12).

Bagi Mahfud, politik itu ada dua level. Yaitu high politics atau politik sebagai konsep dan inspirasi; serta low politics yaitu politik praktis.

"KAHMI sebagai organisasi hanya akan bergerak di wilayah high politics. Tetapi anggota-anggota KAHMI secara pribadi boleh melakukan politik praktis melalui parpol-parpol yang tersedia," terang Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

"Saya juga tak mungkin menggunakan KAHMI sebagai alat politik pada Pilpres 2014. Itu haram hukumnya dan saya tak mau melakukan hal-hal yang haram," sambung Mahfud MD, penerima Man of The Year 2010, Guard of Rights dari Rakyat Merdeka Online ini.

Berikut sembilan Presidium KAHMI, yang terpilih dalam Munas IX.

1. Mahfud MD (347 suara, Ketua Mahkamah Konstitusi);

2. Viva Yoga Mauladi (334 suara, Ketau DPP PAN);

3. Anas Urbaningrum (320 suara, Ketua Umum DPP Demokrat);

4. Muhammad Marwan (313 suara, Dirjen Bangda Depdagri);

5. Anis Baswedan (308 suara, Rektor Universitas Paramadina);

6. Bambang Soesatyo (260 suara, Wakil Bendahara Umum DPP Golkar);

7. Dr Hj Reni Marlina (192 suara, politikus PPP);

8. Ms Kaban (156 suara, Ketua Umum DPP PBB);

9. Taufiq Hidayat (153 suara, politikus Golkar). [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya